Produksi-Jual 15 Paket Tembakau Gorila, 4 Pemuda di Makassar Ditangkap

Posted on

Aparat kepolisian menangkap 4 orang pemuda yang membawa 15 paket narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keempat pelaku tidak hanya mengonsumsi narkotika, satu di antaranya berperan sebagai pengedar dan juga memproduksi tembakau gorila.

“Anggota Jatanras mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kumpulan pemuda yang diduga memakai barang terlarang narkotika tembakau gorila. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Jatanras mendatangi TKP dan mengamankan 4 orang terduga pelaku,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, pada Kamis (19/6/2025).

Keempat pelaku yakni Muh. Afgan (19), Ibrahim Kurbani (22), Ahmad Al Gazali (18), dan Muh. Fadil (20), ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Mereka diamanakan di sebuah rumah di Jalan Manuruki VI, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, hari Selasa (17/6).

AKP Hamka menjelaskan, pelaku yang mengedarkan narkotika diketahui bernama Fadil. Ia membeli cairan tembakau gorila melalui media sosial seharga Rp 600 ribu, lalu menyemprotkannya ke tembakau rokok.

“Spray tembakau gorila dibeli melalui medsos Instagram dengan harga Rp 600 ribu. Selanjutnya spray tersebut disemprotkan pada tembakau rokok,” jelasnya.

Pelaku Fadil lalu kembali menjual tembakau gorila tersebut melalui akun Instagram seharga Rp 50 ribu untuk kemasan kecil. Barang bukti dan pelaku kini telah diamankan ke Mapolrestabes Makassar.

“Barang bukti 15 sachet tembakau sintetis, 2 unit HP, 1 kantong tembakau, 1 kaleng berisi tembakau, dan 1 paket kertas tembakau,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *