Pria berinisial DB (48) tega menganiaya istrinya, MO (33) di , Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku juga menikam nelayan inisial RL (38) menggunakan pisau usai menuding korban telah berselingkuh dengan istri pelaku.
“Nelayan berinisial DB (48) ditangkap polisi usai menyerang dua orang yang tak lain adalah istrinya sendiri dan seorang pria lain yang dicurigai memiliki hubungan dengan sang istri,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Selasa (15/4) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku diduga cemburu setelah memergoki istrinya bersama nelayan di rumah salah satu warga.
“Tersangka memergoki korban tengah berbincang dengan istrinya di rumah salah satu warga. Dalam kondisi emosi, pelaku langsung melayangkan pukulan ke wajah korban dan menikam perut korban dengan sebilah pisau yang sebelumnya dibawa dari rumah,” kata Anggai.
Setelah menyerang korban RL, pelaku lalu menganiaya istrinya dengan cara memukul korban. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke rumah rekannya di Kelurahan Girian Permai.
“Korban berinisial RL menderita luka tusuk di bagian perut, sementara sang istri MO mengalami luka lebam di bagian mata dan punggung akibat pukulan,” jelas Anggai.
Kanit Jatanras Polres Bitung Ipda Stovie Tulung menambahkan, polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di lokasi pelariannya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Begitu mendapat laporan masyarakat, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Girian permai, Kecamatan Girian,” ujar Stovie.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau besi putih bergagang aluminium dari pelaku. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polres Bitung dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam,” paparnya.
Stovie berharap agar persoalan rumah tangga bisa diselesaikan dengan baik karena berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Pihaknya mempertimbangkan upaya mediasi dalam kasus ini.
“Kami juga mendorong pendekatan mediasi dan konsultasi, baik melalui tokoh masyarakat maupun lembaga sosial, sebelum emosi berubah menjadi kekerasan. Penyelidikan terus dilakukan untuk mendalami latar belakang kejadian dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak,” jelasnya.