Pria Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan di Makassar Ditangkap

Posted on

Polisi menangkap pria berinisial MR (50) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga melahirkan. Pelaku ditangkap di Kabupaten Jeneponto dini hari tadi.

“Pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri hingga hamil. Terlapor ditangkap di wilayah Kabupaten Jeneponto,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Wahiduddin mengatakan, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sebanyak dua kali yang dimulai 2024. Pelaku selama ini hanya tinggal berdua dengan korban.

“Aksinya terhadap korban sebanyak 2 kali yang terjadi pada tahun 2024 dan pada bulan Januari 2025 di rumah terlapor di Makassar,” ungkapnya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya saat kondisi di dalam rumahnya sepi. MR mengancam bahkan akan membunuh korban agar menuruti hawa nafsunya.

“Terlapor memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan mengancam akan membunuh korban,” kata Wahiduddin.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Motifnya pelaku bernafsu terhadap korban sehingga menyetubuhi korban,” sebut Wahiduddin.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap saat korban melahirkan seorang anak pada Minggu (21/9). Keluarga korban kemudian melapor ke polisi setelah mengetahui peristiwa yang dialami korban.

“Nah ini ketahuannya baru ketika melahirkan,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Jumat (3/10).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *