Pria bernama Ismail Husain alias Nanes (22) menikam debt collector inisial IM (32) menggunakan pisau di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Penikaman itu dipicu pelaku dendam kepada korban karena motornya pernah ditarik paksa.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kasus itu bermula saat Ismail dalam pengaruh minuman keras bertemu dengan korban di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Minggu (4/5) sekitar pukul 16.30 Wita. Pelaku dan korban awalnya bersenggolan di jalanan.
“Jadi, pelaku ini memang sudah dalam keadaan dalam pengaruh minuman keras kemudian berpapasan dan bersenggolan dengan korban,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
“Pelaku ingat motornya pernah ditarik oleh si korban karena si korban pernah bekerja debt collector di salah satu pembiayaan lesing,” tambahnya.
Pelaku yang emosi terlibat cekcok dengan korban. Selanjutnya pelaku mengambil pisau dan menikam korban.
“Kemudian si pelaku mengambil pisau sama penjual daging yang kebetulan berdekatan. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Serangan pelaku mengakibatkan korban menderita luka di lengan kiri. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit Kota Gorontalo.
“Terkena di tangan lengan sebelah kiri dan dilakukan perawatan sebanyak 15 jahitan,” ujarnya.
Sementara pelaku diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke Polsek Kota Utara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dendam kepada korban karena motornya pernah diambil paksa.
“Motifnya sakit hati dendam kepada korban,” katanya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota guna proses penyelidikan. Adapun Ismail merupakan residivis kasus penganiayaan.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus penganiayaan. Pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 2 KHUP subsider Pasal 351 ayat 1 KHUP juncto Pasal 486 KHUPidana tentang penganiayaan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.