Pria berinisial MA (43) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai menjambret kalung emas dengan berat 15 gram dari seorang wanita di jalanan. Aksi pelaku dilakukan untuk membayar utang judi online.
“Betul, kami telah mengamankan pelaku pencurian kalung emas 23 karat dengan berat 15 gram. Pelaku menjual emas itu Rp 21,4 juta karena memiliki banyak hutang, salah satunya akibat kerugian dari aktivitas judi online yang dilakukannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Rabu (9/7/2025).
Pencurian itu terjadi di Dusun Mallelling, Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone pada Minggu (6/7) sekitar pukul 11.30 Wita. Kemudian penangkapan dilakukan pada Selasa (8/7) sekitar pukul 23.00 Wita di Lingkungan Salampe, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Sibulue.
Alvin mengatakan, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor bersama keluarganya menuju kampung Mallelling. Namun di perjalanan seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik mendekati korban dan menjambret kalung emas yang sedang dikenakan korban.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Pelaku dengan cepat merampas kalung emas seberat 15 gram dari leher korban, kemudian melarikan diri. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibulue,” katanya.
Dia menerangkan, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Setelah itu tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone bertindak melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya karena sering melihat korban menggunakan kalung emas saat beraktivitas di sekitar pasar Pattiro Bajo,” sebutnya.
“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sibulue untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan dakwaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” sambung Alvin.