Pria Ditangkap Polisi Usai Menipu Dosen Rp 150 Juta, Uang Digunakan untuk Judi

Posted on

Pria bernama Rahmat alias Rambo (33) ditangkap polisi usai menipu dosen inisial SS (40) sebesar Rp 150 juta dengan modus menjual rumah di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Uang hasil menipu kemudian dipakai pelaku untuk bermain judi.

“Tim Resmob dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media online,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada infoSulsel, Sabtu (12/4/2025).

Kasus ini bermula saat korban yang merupakan dosen di Makassar membeli rumah dari pelaku. Setelah itu korban dihubungi oleh nomor yang tidak dikenalinya dan meminta uang pembelian rumah.

“Ada nomor yang tidak dikenali korban dan menyuruh adiknya untuk mengecek nomor tersebut dan ternyata nomor tersebut adalah nomor pelaku. Korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 150 juta yang dikirim secara bertahap sebanyak 3 kali,” bebernya.

Setelah korban mengirimkan uang, pelaku membantah nomor handphone yang menghubungi korban bukan miliknya. Nomor rekening yang dikirimkan uang Rp 150 juta juta korban juga pelaku klaim tidak mengetahui.

“Saat korban konfirmasi telah mengirimkan uang, pelaku menyangkal bahwa nomor yang menghubungi adalah pelaku. Rekening yang dikirimkan uang juga dibantah dikenal pelaku,” jelasnya.

Korban pun melaporkan pelaku ke polisi hingga ditangkap di BTN Leppangan, Kelurahan Totoli Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Jumat (11/4). Pelaku mengakui perbuatannya telah menipu korban.

“Pelaku mengakui bahwa uang milik korban sudah habis dan digunakan secara pribadi dan bermain judi,” pungkas Reza.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *