Pemuda berinisial MA (21) nekat mencuri tabungan umrah neneknya sebanyak Rp 50 juta di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Uang hasil curian itu dipakai pelaku untuk judi online.
MA ditangkap di rumah temannya di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Sabtu (24/5/2025). Pelaku mencuri uang dalam ATM milik neneknya.
“Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil ATM neneknya pada saat rumah kosong. ATM itu tersimpan di tas yang ada di dalam lemari korban,” ungkap Kapolsek Soreang, Iptu Kisman kepada infoSulsel, Minggu (25/5/2025).
Kelakuan MA itu dilaporkan oleh tantenya yang berinisial PA (22). Polisi yang melakukan penyelidikan pun mengamankan MA di rumah temannya tanpa perlawanan.
“Setelah kita lacak keberadaannya, kita langsung menuju ke lokasi yang merupakan rumah temannya. Saat diamankan, pelaku tidak melawan,” ujarnya.
Pelaku mengakui telah mencuri uang tabungan milik neneknya di ATM sebanyak Rp 50 juta. MA mengatakan menarik uang neneknya yang ada di dalam ATM secara bertahap.
“Pelaku mencuri uang tersebut dengan cara bertahap selama lima hari. Total kerugian itu Rp 50 juta lebih,” kata Kisman.
Kisman menjelaskan uang yang dicuri pelaku merupakan tabungan umrah neneknya. Uang tabungan neneknya itu rencananya akan disetor untuk menunaikan ibadah umrah.
“Kemudian uang yang dicuri itu merupakan uang tabungan neneknya yang akan dipakai untuk menyetor biaya umrah,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku memakai uang itu untuk judi online. MA kecanduan judi online sehingga nekat mencuri uang milik neneknya.
“Pelaku ini kecanduan main slot judi online. Sehingga nekat mencuri uang milik neneknya,” ungkap Kisman.
Saat ini MA diamankan di Polsek Soreang Parepare itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MA terancam pidana lima tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan pelaku yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.