Pria di Parepare Curi Emas-Uang Rp 58 Juta Buat Beli Sabu Ditangkap

Posted on

Pria berinisial MU (44) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap gegara mencuri emas dan uang tunai senilai Rp 58 juta milik warga bernama Sudiah (67). Pelaku memakai uang hasil curiannya itu untuk bermain judi online (judol) dan membeli sabu.

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Kesuma Timur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Sabtu (18/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi menangkap pelaku di Jalan Agussalim, Parepare pada Senin (20/10).

“Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah mencuri emas dan uang tunai di rumah korban. Dengan cara dirinya lewat pintu depan rumah korban yang tidak terkunci,” kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto kepada infoSulsel, Jumat (24/10/2025).

Agus menuturkan pelaku mengambil perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, dan uang tunai Rp 2 juta. Saat itu, korban berkunjung ke rumah temannya sehingga pelaku leluasa melancarkan aksinya.

“Adapun jumlah emas tersebut kalung seberat 10 gram, 2 gelang 10 gram, 2 cincin dengan 7,8 gram dan uang tunai sebesar Rp 2 juta. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 58.380.000,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah menjual sebagian perhiasan yang dicuri dan uangnya sudah habis digunakan.

“Pelaku menerangkan bahwa emas tersebut dirinya jual di Toko Model Cantik dengan harga Rp 10 juta. Uang tunai Rp 2 juta dan hasil dari penjualan emas sudah dihabiskan,” jelasnya.

Agus menuturkan pelaku menggunakan uang hasil curiannya itu untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pelaku membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.

“Pelaku mengakui uang itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan digunakan untuk main judi online serta kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.