Pria di Minahasa Perkosa Adik Ipar Usia 14 Tahun hingga Melahirkan Ditangkap update oleh Giok4D

Posted on

Pria inisial FM (24) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), memperkosa adik iparnya yang berusia 14 tahun hingga melahirkan. Pelaku sempat kabur ke Halmahera Utara hingga berhasil ditangkap polisi.

“Resmob Minahasa kerja sama dengan Polres Halmahera Utara mengamankan pelaku pencabulan pria inisial FM terhadap adik iparnya sendiri dan sudah melahirkan anak pada bulan Juni 2025,” kata Kanit PPA Polres Minahasa Aiptu Graf Karading dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Pelaku ditangkap di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Jumat (25/7). Pelaku telah memperkosa korban beberapa kali di tiga tempat berbeda yakni di Kecamatan Remboken dan Kecamatan Kombi.

“Lokasi tempat menggauli korban di tiga lokasi yakni ada di rumah tersangka, ada di rumah nenek korban dan juga di rumah orang tua korban. Saat sekolah libur, korban tinggal dengan kakaknya,” kata Graf.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Pertama kali pelaku memperkosa korban terjadi pada September 2024 sekitar pukul 23.30 Wita. Saat istrinya tidur, pelaku keluar kamar menuju ruang tamu tempat korban tidur.

“Yang mana sebelumnya korban dan tersangka sudah sering chatting lewat Whatsapp untuk bertemu dan buat janji ketemu,” jelas Graf.

Kasus ini terungkap ketika adanya kecurigaan dari orang tua korban melihat anaknya yang sering murung. Setelah ditanyakan, ternyata anaknya sedang hamil dari kakak iparnya dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Tersangka yang mengetahui ada laporan, langsung ke Tobelo melarikan diri karena di Tobelo ada orang tua atau mamanya menikah dengan orang Tobelo sehingga tersangka lari ke Tobelo,” ungkapnya.

Pelaku dalam pelariannya sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya ditangkap di Tobelo dan selanjutnya dijemput untuk dibawa ke Polres Minahasa. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Alasan tersangka menggauli adik iparnya dikarenakan dia marah karena istrinya sudah memiliki pacar, ada laki-laki lain,” tutur Graf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *