Pria di Mamuju Kepergok Ngamar Bareng Istri Orang Kena Denda Adat Rp 10 Juta

Posted on

Pria berinisial MA (42) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) memergoki istrinya ngamar bareng pria lain inisial S (36) di penginapan. Kasus ini berakhir damai setelah MA memaafkan istrinya dan pria selingkuhan membayar denda adat Rp 10 juta.

“Adanya persoalan rumah tangga, di mana seorang istri kedapatan berselingkuh dengan pria lain oleh suaminya,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

MA mulanya curiga istrinya berselingkuh sejak April 2025. MA kemudian membuntuti dan memergoki istrinya tengah berduaan dengan S dalam kamar penginapan di Kecamatan Mamuju pada Juli 2025.

“Dia pergoki di kamar, si suami ini langsung melapor ke Polsek,” kata Herman.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah saksi. Namun kasus ini berakhir damai setelah kedua belah pihak, tokoh adat dan masyarakat duduk bersama di Polsek Mamuju, Senin (7/7).

“Dari hasil mediasi, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat setempat, dengan pertimbangan menjaga keharmonisan dan ketertiban lingkungan,” bebernya.

Herman menyebut penyelesaian secara adat merupakan keputusan kedua belah pihak. Dalam mediasi itu, MA telah memaafkan perbuatan istrinya serta pria selingkuhan telah membayar denda adat.

“Suami yang bersangkutan bersedia memaafkan istrinya setelah pihak pria selingkuhan bersedia membayar sanksi adat sebesar Rp 10.000.000 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran norma adat yang telah terjadi,” jelas Herman.

Herman menambahkan proses mediasi berlangsung lancar dan aman. Sang istri dan pria selingkuhan telah membuat surat pernyataan bersama dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Polsek Mamuju mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik dengan mengutamakan musyawarah serta menjunjung tinggi hukum dan kearifan lokal yang berlaku di wilayah setempat,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *