Pria berinisial PS (34) di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, ditangkap polisi gegara memperkosa anak tetangganya yang berusia 7 tahun. Aksi bejat pelaku telah dilakukan berulang kali.
“Berhasil menangkap pria 34 tahun inisial PS diduga menyetubuhi anak di bawah umur,” ujar Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Alhajat dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bula Barat, Jumat (31/10) pukul 20.30 WIT. Korban awalnya bermain di depan rumah pelaku bersama temannya pada Selasa (28/10).
“Saat itu, korban dipanggil masuk ke kamar oleh pelaku. Kemudian korban disetubuhi,” kata Alhajat.
Dia mengatakan pelaku sudah berulang kali menyetubuhi korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang lain.
“Korban mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan berulang kali dan pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” jelasnya.
Belakangan, ayah korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Korban yang didesak kemudian menceritakan perlakuan bejat pelaku hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Terungkap saat kejadian terakhir kali dan ayah lalu melapor pelaku ke Polsubsektor Banggoi. Tak lama berselang, pelaku ditangkap,” bebernya.
Alhajat menambahkan kini pelaku telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Seram Bagian Timur. Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di ruangan Satreskrim guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.







