Pria di Makassar Ditangkap Saat Intai Motor Hendak Dicuri baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pria bernama Abdul Jabbar Daeng Patto (36) ditangkap polisi usai diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap saat sedang mengintai motor yang hendak dicuri.

“Pelaku kami amankan di Jalan Perintis Kemerdekaan 8, depan kampus Stikes Nani Hasanuddin Makassar. Saat diamankan, pelaku diduga tengah mengintai motor yang akan dicuri,” ujar Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Pelaku ditangkap polisi di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Rabu (22/10). Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan warga Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Pelaku diketahui bertindak sendirian dalam melakukan aksinya. Modusnya dengan berkeliling menggunakan sepeda motor di sejumlah lokasi di Tamalanrea.

“Pelaku beraksi dengan cara berkeliling menggunakan motor, lalu mencari target kendaraan yang diparkir. Setelah menemukan target, dia menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor korban,” jelas Yusuf.

Yusuf mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang kehilangan motor di Jalan Perintis Kemerdekaan 6, Minggu (19/10). Setelah anggota Opsnal Polsek Tamalanrea melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku dua hari kemudian.

“Korban awalnya memarkir motor miliknya dalam keadaan terkunci stang dan masuk ke kamar kos untuk mengerjakan tugas bersama teman-temannya. Setelah selesai dan hendak keluar membeli gorengan, korban mendapati motor yang sebelumnya diparkir sudah hilang,” ungkapnya.

Saat digeledah, polisi menemukan kunci letter T dengan tiga mata kunci yang digunakan pelaku serta dua unit motor hasil curian yang disembunyikan di Jeneponto. Selain itu, satu unit motor yang digunakan pelaku dalam beraksi juga turut diamankan.

“Total tiga unit motor kami amankan sebagai barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk mencuri,” tutur Kompol Yusuf.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *