Pria berinisial MT (25) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap gegara diduga mencabuli dua adik tirinya inisial FN (16) dan AY (13). Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban jalan-jalan.
“Pelaku mengaku menjemput adik tiri korban pertama (FN) dengan dalih diajak jalan-jalan. Alih-alih ke tempat hiburan, korban dibawa ke penginapan dan disetubuhi,” ujar Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Pelaku ditangkap di oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar pada Rabu (14/5) malam. Pelaku menyetubuhi korban berulang kali pada sejak Februari 2025.
“Pelaku tidak hanya sekali melakukan persetubuhan terhadap korban pertama (FN), tapi dua kali di hari berbeda pada Februari,” terang Nasrullah.
Nasrullah mengungkapkan pelaku juga melakukan pelecehan kepada adik tirinya, AY. Pelecehan tersebut juga dilakukan pelaku di lokasi dan waktu berbeda.
“MT juga mengaku melakukan pelecehan terhadap adik tiri lainnya (AY) dalam beberapa kesempatan,” bebernya.
Nasrullah menegaskan bahwa motif utama pelaku adalah dorongan nafsu. Setelah mendapatkan kesempatan, pelaku lalu melakukan aksi bejatnya kepada dua korban adik tirinya itu.
“Dari pengakuannya, MT tidak memiliki alasan selain keinginan pribadi. Ia mengaku nafsu kepada korban hingga menyetubuhi korban,” tegas Nasrullah.
Saat ini, pelaku diamankan di Mako Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang kekerasan terhadap anak di bawah umur.