Pria berinisial NA (42) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena membawa senjata tajam (sajam) jenis keris dan parang saat sedang nongkrong. Pelaku mengaku membawa sajam hanya untuk menjaga diri.
Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong bersama sejumlah pemuda di Jalan Harimau, Kecamatan Makassar, Makassar, Minggu (7/9). Dia ditangkap Unit Opsnal Polsek Makassar yang tengah menggelar patroli lalu mendapati dan memeriksa mereka.
“Kami laksanakan patroli rutin lalu melintas di Jalan Harimau, ditemukan sekelompok pemuda sedang berkumpul. Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa keris dan parang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syuryadi Syamal kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Syuryadi menjelaskan, polisi awalnya mengamankan total 20 orang ke Polsek Makassar dalam operasi tersebut. Namun, hanya NA yang ditahan karena terbukti membawa senjata tajam.
Syuryadi melanjutkan, untuk 19 orang lainnya langsung didata kemudian dilakukan pembinaan sebelum dipulangkan.
“Sisanya kami data, diberikan pembinaan oleh Binmas dan dipulangkan,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan pelaku membawa keris dan parang karena mendapat informasi akan adanya serangan dari pihak luar, sehingga berniat berjaga-jaga. Namun polisi menegaskan alasan tersebut tidak membenarkan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Motifnya katanya untuk jaga-jaga serangan dari luar. Tapi tetap saja membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin itu melanggar hukum,” tegasnya.