Pria di Kepulauan Sula Perkosa Anak Kandung Usia 15 Tahun Ditangkap

Posted on

Pria berinisial KU di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, ditangkap polisi usai diduga memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial HU (15). Perbuatan terlarang itu dilakukan sebanyak lima kali.

“Benar (ada peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur), korban baru berusia 15 tahun,” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Rizal Polpoke kepada infocom, Kamis (12/6/2025).

Pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula sejak Mei 2025. Dalam rentang waktu itu, korban telah diperkosa sebanyak lima kali.

“Menurut keterangan pihak korban, kejadian sejak bulan Mei 2025 di rumah korban, terlapor melakukan ini sudah sebanyak 5 kali,” ujar Rizal.

Menurut Rizal, korban awalnya enggan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Tapi setelah korban buka suara, pihak keluarga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut di Polres Kepulauan Sula pada 10 Juni 2025.

“Peristiwa pencabulan anak di bawah umur ini dilaporkan pada tanggal 10 bulan Juni 2025 kemarin di SPKT Polres Kepulauan Sula, yang lapor itu keluarga korban bernama Mansur. Karena korban tidak berani melaporkan, sekarang baru korban memberanikan diri untuk lapor,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Bripka Ikbal Umanailo juga membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, saat ini korban sedang diperiksa secara mendalam oleh personel PPA.

“Sementara penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban. Yang terduga pelaku orang tua kandung,” imbuh Ikbal.