Seorang pria bernama Agus (44) di Kota Jayapura, Papua, tewas saat bom ikan yang sedang dirakit di rumahnya tiba-tiba meledak. Korban diduga merakit bom ikan menggunakan bahan peledak dari bom mortir peninggalan perang dunia ke-2.
“Seorang warga bernama Agus meregang nyawa (tewas) saat sedang merakit bom ikan (dopis) dari bahan dasar mortir peninggalan perang dunia ke-2. Korban tewas saat tengah merakit bom,” kata Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Kejadian tersebut terjadi di belakang Gunung Perumahan Ampera Kelurahan Waimhorock Distrik Abepura, Jayapura, Minggu (27/4). Berdasarkan keterangan saksi, kejadian berawal saat korban sedang membuat bom ikan dengan menggunakan serbuk dari bom mortir lalu tiba-tiba terjadi ledakan.
“Saksi atau istri korban yang sedang berada di dapur kemudian terdengar bunyi ledakan. Setelah dicek ternyata korban sudah dalam posisi alami putus pada pergelangan tangan kanan dan kiri hancur, luka bakar pada bagian mulut, dan sudah tidak bernyawa. Korban langsung dievakuasi ke RSUD Abepura,” ungkap Huda.
Huda mengemukakan, pihaknya kemudian mendapatkan laporan dari pihak Rumah Sakit terkait peristiwa tersebut. Polisi kemudian langsung menuju ke rumah sakit dan tempat kejadian perkara (TPK).
“Dari lokasi kejadian anggota mengamankan barang bukti berupa dua pecahan/serpihan bom mortir. Jadi, kasus meninggalnya korban bernama Agus ini diakibatkan oleh kelalaian sendiri karena mencoba merakit bom ikan dengan bahan dasarnya ialah mortir peninggalan perang dunia ke-2,” bebernya.
Ia menambahkan, pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut dan tidak membuat laporan polisi sehingga korban langsung dimakamkan. Huda juga mengimbau warga untuk tidak menggunakan bom ikan.
“Tentunya dapat mengancam jiwa manusia, tak segan-segan bisa merenggut nyawa manusia yang membuat atau menggunakan, selain itu penggunaan bom ikan juga dilarang karena diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” pungkasnya.