Polisi menangkap pria berinisial MI (22) yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, FR (22), di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ironisnya, aksi itu dilakukan saat korban tengah hamil satu bulan.
“Setelah kami menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya. Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Muhammqad Andi Alfian kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Penganiayaan itu diduga dilakukan di rumah pelaku dan istrinya di Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Rabu (30/4). Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di sekitar Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Jumat (2/5) dini hari.
Berdasarkan hasil interogasi, pertengkaran tersebut dipicu saat pelaku menyatakan ingin menceraikan korban. Namun korban menolak lantaran sedang mengandung anak dari pelaku.
“Berawal pada saat terlapor hendak menceraikan korban, namun korban tidak terima dan berkata ‘enakmu itu mauko langsung ceraikanka sedangkan saya sementara hamil 1 bulan’ dan terlapor menjawab ‘urusanmu itu, kaupa uruski sendiri’,” katanya.
Pelaku yang hendak keluar dari rumahnya kemudian diadang oleh korban. Akibatnya, emosi pelaku memuncak dan langsung melakukan penganiayaan.
“Pelaku menganiaya korban dengan cara mendorong hingga jatuh, membenturkan kepala (pelaku) bagian depan ke arah bibir korban, dan memukul kepala belakang serta mulut korban menggunakan kepalan tangan. Motifnya karena emosi,” jelas Ipda Alfian.
Akibat kejadian ini, Alfian mengungkapkan korban mengalami luka robek dan bengkak di tubuhnya. “Korban alami luka bengkak dan robek pada bibir serta merasakan sakit pada leher bagian belakang,” tuturnya.
Merasa tidak terima, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Gowa. Usai ditangkap, kini pelaku masih berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku kami jerat pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan atau pasal 351 KUHP,” tutup Ipda Alfian.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.