Pria di Buru Selatan Sebar Foto Syur Siswi SMA gegara Sakit Hati Diputuskan

Posted on

Pria berinisial OP (18) di Buru Selatan, Maluku ditangkap polisi karena menyebar foto mantan pacarnya, seorang siswi SMA berinisial CD (18) ke media sosial (medsos). Pelaku menyebar foto syur korban gegara sakit hati diputuskan.

“Telah menangkap seorang pria yang menyebar foto asusila mantan pacarnya di medsos. Pelaku nekat menyebar foto karena diputuskan,” kata Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, Iptu Yefta Marson Malasa kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Kejadian itu bermula saat pelaku diputuskan korban pada Rabu (12/3) pukul 21.52 WIT. Pelaku yang tak terima lalu menyebar foto syur korban.

“Pelaku diputuskan korban, tetapi tak terima lalu menyebar foto asusila korban,” jelasnya.

Pelaku mendapati foto syur korban hasil screenshot dari video bersetubuh keduanya saat masih berpacaran. Yefta mengatakan, pelaku kemudian mempostingnya di Facebook.

“Foto hasil screenshot dari video pornografi itu selanjutnya diposting di Facebook. Pelaku pun menggantikan foto profil akun TikTok korban dengan foto asusila korban,” bebernya.

Lanjut Yefta, pelaku juga menyebar foto tersebut ke teman-teman korban melalui WhatsApp. Motif pelaku agar diketahui korban.

“Jadi (motif) pelaku penyebar foto itu ke teman korban melalui WhatsApp agar diketahui korban,” ucap Yefta.

Korban yang tidak terima lalu melaporkan pelaku di SPKT Mapolres Buru Selatan, Selasa (1/4). Polisi selanjutnya menangkap pelaku di kediamannya di Desa Waemala, Kecamatan Leksula, pada Rabu (2/4).

“Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita HP pelaku yang dipakai menyebar foto asusila korban. Kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yefta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.