Seorang pria berinisial IB (51) ditangkap usai membakar rumah milik warga inisial A di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku nekat melakukan pembakaran gegara sakit hati istrinya diduga selingkuh dengan pemilik rumah.
Pembakaran rumah itu terjadi di Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau pada Selasa (16/9) sekitar pukul 02.30 Wita. Korban mengetahui rumahnya terbakar setelah kepanasan saat tidur.
“Korban terbangun karena merasakan panas. Korban mendapati rumahnya telah terbakar di bagian teras, tangga, mobil, serta sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Korban mengaku mengalami kerugian atas kebakaran yang melanda rumah dan motornya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat.
“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20 juta. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Tanete Rilau,” jelasnya.
Polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan fakta rumah korban sengaja dibakar oleh pelaku IB. Selanjutnya polisi bergerak menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Kebakaran tersebut diketahui dilakukan secara sengaja oleh pelaku. Tim Resmob kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Kecamatan Tanete Rilau, Barru, Minggu (21/9) sekitar pukul 14.00 Wita. Polisi juga menyita barang bukti 1 botol bekas berisi BBM Pertalite hingga 1 korek api.
“Adapun motif pelaku adalah masalah pribadi, yakni sakit hati karena menduga istrinya menjalin hubungan dengan suami korban,” imbuh Akbar.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah sengaja membakar rumah korban dengan BBM Pertalite. Pelaku mengaku melarikan diri setelah berhasil membakar rumah korban.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP,” pungkasnya.