Pria 32 Tahun di Makassar Perkosa Bocah dan Menyetubuhi Anjing, Terobsesi Pornografi

Posted on

Pria berinisial KH (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkosa bocah perempuan berusia 11 tahun hingga terungkap pernah menyetubuhi anjing peliharaannya. Polisi menyebut pelaku terobsesi melakukan aksi bejatnya karena sering menonton video pornografi.

“Motif tersangka sendiri setelah kita tanyakan ternyata beliau (pelaku) ini suka nonton film porno,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Arya mengatakan pelaku diduga telah menonton video pornografi sebelum melakukan tindakannya kepada korban. Dalam video-video yang ditontonnya, terdapat berbagai kategori yang sangat tidak pantas, termasuk konten yang melibatkan anak-anak.

“Kan di video porno itu banyak yang khusus dewasa, sesama jenis atau juga anak anak kecil dan ada juga dengan hewan. Ini dia mewujudkan salah satu fantasi seksnya kepada korban,” ucapnya.

Dia mengungkapkan pelaku sebenarnya telah berkeluarga dan memiliki anak. Namun pelaku tinggal seorang diri di sebuah indekos agar leluasa melakukan aktivitas seksual menyimpangnya.

“Iya tinggal di kos-kosan, dia (pelaku) tinggal sendiri walaupun pelaku ini punya keluarga juga sebenarnya, punya anak dan juga istri. Tapi di kos-kosan tinggal sendiri dan dia bebas melakukan aktivitas tindakan itu karena memang tidak ada tahu,” sebutnya.

Dia mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dia menyebut akan memeriksa saksi-saksi terkait apakah pelaku pernah melakukan kejahatan yang serupa atau tidak terhadap orang lain.

“Kami masih selidiki apakah ada korban sebelumnya atau tidak. Tapi saat kami fokus pada penanganan korban sekarang. Nanti ke depan kami akan ngecek handphone-nya, cek saksi-saksi yang mengetahuinya juga apakah memang dia (pelaku) pernah melakukannya sebelumnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kelakuan bejat KH. Pelaku disebut pernah menyetubuhi anjing peliharaannya sendiri.

“Pelaku ini juga berdasarkan pengalamannya pernah menyetubuhi anjing, anjing peliharaannya,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4).

KH ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Puri Taman Sari, Kecamatan Rappocini pada Minggu (13/4). Pelaku melakukan aksi dengan modus mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian hingga beras.

“Pelaku mengiming-imingi korban untuk diberikan pakaian dan beras agar korban mau ikut,” ujar Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Nasrullah kepada infoSulsel, Senin (14/4).