Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP dkk, Apa Arti dan Tujuannya? | Info Giok4D

Posted on

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Eks Dirut ASDP bersama dua rekannya diberi hak rehabilitasi setelah sebelumnya divonis 4,5 tahun bui di pengadilan.

Melansir dari infoNews, Prabowo menandatangani keputusan itu pada Selasa (25/11) sore. Rehabilitasi tersebut diberikan kepada Ira dan dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

Lantas, apa itu rehabilitasi yang diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP dkk? Simak penjelasan lengkap mengenai arti dan dampaknya berikut ini.

Rehabilitasi, sama seperti amnesti dan abolisi, merupakan kewenangan presiden yang diberikan dengan mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:

Menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh pemulihan atas kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Hak ini diberikan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan apabila seseorang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum yang sah, ataupun karena terjadi kekeliruan orang atau penerapan hukum, sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Berdasarkan penjelasan Umum KUHAP, rehabilitasi atau ganti kerugian diberikan kepada mereka yang mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, atau proses peradilan tanpa dasar hukum yang benar, atau karena kekeliruan identitas maupun penerapan hukum. Ganti kerugian dan rehabilitasi dapat diberikan sejak tahap penyidikan, dan aparat penegak hukum yang secara sengaja atau lalai melanggar ketentuan tersebut dapat dituntut, dipidana, atau dikenai sanksi administratif.

Setelah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti oleh presiden wajib disertai pertimbangan dari MA atau DPR. Perubahan ini bertujuan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kasus ini bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada Maret 2022. Akuisisi perusahaan feri dengan 53 kapal itu membuat total armada ASDP bertambah dari 166 menjadi 219 unit.

Proses akuisisi itulah yang dianggap menyebabkan kerugian negara. KPK kemudian menyelidiki dugaan korupsi dalam proses akuisisi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara Jubir KPK Tessa Mahardhika mengungkap, dugaan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 1,27 triliun.

“Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Asep saat itu.

“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian, juga perhitungan dan lain-lain,” imbuhnya.

Pada Agustus 2024, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi.

“Sejak 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tersangka dari dewan direksi PT ASDP dan satu orang swasta yaitu pemilik dari PT Jembatan Nusantara,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

KPK juga menyita 23 aset tanah dan bangunan bernilai Rp 1,2 triliun. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni di Bogor 2 bidang, Jakarta 7 bidang, dan Jawa Timur 14 bidang.

Ira kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara karena kebijakan mengakuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ira lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun. Sedangkan Yusuf dan Harry dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa. Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Apa Itu Rehabilitasi?

Rehabilitasi Harus Melibatkan Pertimbangan MA atau DPR

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut ASDP dkk

Ira Puspita Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara