Rencana Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dari 32 menjadi 29 demi efisiensi telah mendapat persetujuan dari DPRD. Sebanyak enam kepala dinas (kadis) akan berpotensi kehilangan jabatan imbas perampingan tersebut.
Ranperda terkait perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu dibahas Pemkot dan DPRD dalam rapat paripurna pada Selasa (6/1/2026). Dalam ranperda itu diputuskan 29 OPD dan disetujui 5 fraksi DPRD.
“Yang existing itu 34 perangkat daerah. Pemerintah daerah ketika mengajukan draf Ranperda revisi Perda Nomor 8 Tahun 2016 itu 28. Setelah kita melakukan pencermatan dan perumpunan urusan, kita akhirnya mendapatkan 29 OPD,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir kepada infoSulsel, Selasa (6/1).
Kamaluddin mengatakan perampingan OPD tersebut terkait efisiensi anggaran belanja pegawai. Dia mengungkapkan sebelumnya ada 20 dinas kemudian dirampingkan menjadi sisa 14, sementara badan dari lima menjadi enam.
“Jadi badan ini yang kita pecah dari 5 menjadi 6. Dinas juga ada 20 kemarin kita gabung-gabungkan menjadi 14. Ini dalam rangka efisiensi dan amanat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” katanya.
Perampingan ini ditarget bisa menghemat anggaran belanja pegawai sekitar Rp 4 miliar. Hal ini karena setelah perampingan maka gaji pegawai setiap eselon akan secara otomatis berkurang.
“Insyaallah bisa efisiensi sekitar Rp 3-4 miliar. Ini yang kita harapkan bisa berjalan maksimal,” ucapnya.
Selain itu, ada OPD yang dilebur yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Peleburan itu berdasarkan saran dari KPK dan BPK serta untuk meningkatkan PAD.
“Karena diproyeksikan untuk menghindari fraud yang terjadi. Ini dalam rangka juga meningkatkan PAD. Karena dengan pemisahan ini, satu kontrolnya penagihan, satu kontrolnya pencatatan dan belanja,” ujarnya.
Dia menegaskan, Ranperda itu hampir pasti disetujui oleh Pemkot dan DPRD. Saat ini Ranperda itu sudah disetujui 5 fraksi DPRD dan selanjutnya sisa dikonsultasikan ke biro hukum Pemprov Sulsel.
“Hasilnya ini akan kita bawa lagi ke Biro Hukum Provinsi untuk diadakan fasilitasi. Kemudian kembali baru kita persetujuan bersama dengan pemerintah. Jadi hampir pasti sudah disetujui,” jelasnya.
Kamaluddin menjelaskan, perubahan OPD ini akan otomatis berlaku setelah perda ditetapkan. Dia mengatakan, perampingan OPD itu akan berlaku tahun 2026.
“Jadi setelah disetujui secara bersama-sama antara Wali Kota dan DPRD, maka secara otomatis kelembagaan itu berubah. Tahun ini sudah bisa diberlakukan,” katanya.
Sebanyak 6 kepala dinas (Kadis) lingkup Pemkot Parepare, bakal dialihkan ke jabatan fungsional imbas perampingan OPD tersebut. Pengalihan jabatan itu menunggu hasil job fit.
“Terkait dengan adanya penggabungan beberapa OPD, maka salah satu opsi pejabatnya dapat dialihkan ke jabatan fungsional. Ada 6 Kadis,” ungkap Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Arifin Abubakar kepada infoSulsel, Kamis (8/1).
Arifin mengatakan, pengalihan jabatan Kadis ke fungsional itu menunggu hasil job fit dan keputusan Wali Kota. Teknis penempatan pejabat diatur melalui mekanisme yang disusun BKPSDM.
“Untuk kepastian pejabat tetap melalui mekanisme job fit. Untuk penempatan pejabat itu tupoksi BKPSDM dan terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui,” jelasnya.
Perampingan OPD itu juga berdampak pada sejumlah pejabat kepala bidang (Kabid). Saat ini Pemkot sedang mengkaji penempatan dan pengurangan struktur jabatan Kabid.
“Beberapa (jabatan) Kabid juga akan dikurangi. Masih dilakukan pencermatan (jumlahnya),” katanya.
Perampingan OPD itu akan berlaku setelah perda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan. Selanjutnya akan disusun petunjuk teknisnya melalui peraturan wali kota (Perwali).
“Dilanjutkan dengan penyusunan Perwali tentang struktur organisasi dan tupoksi perangkat yang terdampak penggabungan. Dimana rancangan Perwali dimaksud dilakukan fasilitasi oleh biro organisasi pemprov Sulsel dan harmonisasi oleh Kemenkum Makassar,” pungkasnya.
Perampingan Hemat Anggaran Rp 4 M
5 Fraksi Setuju Perampingan
6 Kadis Kehilangan Jabatan
Daftar 29 OPD yang disetujui:

Sebanyak 6 kepala dinas (Kadis) lingkup Pemkot Parepare, bakal dialihkan ke jabatan fungsional imbas perampingan OPD tersebut. Pengalihan jabatan itu menunggu hasil job fit.
“Terkait dengan adanya penggabungan beberapa OPD, maka salah satu opsi pejabatnya dapat dialihkan ke jabatan fungsional. Ada 6 Kadis,” ungkap Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Arifin Abubakar kepada infoSulsel, Kamis (8/1).
Arifin mengatakan, pengalihan jabatan Kadis ke fungsional itu menunggu hasil job fit dan keputusan Wali Kota. Teknis penempatan pejabat diatur melalui mekanisme yang disusun BKPSDM.
“Untuk kepastian pejabat tetap melalui mekanisme job fit. Untuk penempatan pejabat itu tupoksi BKPSDM dan terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui,” jelasnya.
Perampingan OPD itu juga berdampak pada sejumlah pejabat kepala bidang (Kabid). Saat ini Pemkot sedang mengkaji penempatan dan pengurangan struktur jabatan Kabid.
“Beberapa (jabatan) Kabid juga akan dikurangi. Masih dilakukan pencermatan (jumlahnya),” katanya.
Perampingan OPD itu akan berlaku setelah perda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan. Selanjutnya akan disusun petunjuk teknisnya melalui peraturan wali kota (Perwali).
“Dilanjutkan dengan penyusunan Perwali tentang struktur organisasi dan tupoksi perangkat yang terdampak penggabungan. Dimana rancangan Perwali dimaksud dilakukan fasilitasi oleh biro organisasi pemprov Sulsel dan harmonisasi oleh Kemenkum Makassar,” pungkasnya.







