Polres Sigi Terima 7 Laporan ke Brigpol HS soal Penggelapan Mobil-Kode Etik

Posted on

Polres Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima 7 laporan dan aduan terkait oknum polisi berinisial Brigpol HS sepanjang 2025. Brigpol HS dilaporkan kasus penipuan, penggelapan kendaraan bermotor hingga kode etik.

“Iya benar ada tujuh laporan dan aduan ke Propam dan Reskrim,” ujar Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat kepada infocom, Minggu (11/5/2025).

Nuim mengatakan laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan ditangani Satreskrim Polres Sigi. Sedangkap dugaan pelanggaran kode etik diusut oleh Propam.

“Untuk sekarang Brigpol HS dalam pengamanan Sipropam Polres Sigi dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” katanya.

Brigpol HA awalnya dilaporkan menggelapkan satu unit mobil Toyota Calya metalik DN 1595 IB pada 25 Januari 2025. Hal itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/26/II/2025 pada tanggal 8 Februari 2025.

Laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/24/III/2025, tanggal 17 Maret 2025, terkait dugaan penipuan dengan modus penitipan sepeda motor dan mobil. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 18 Februari 2025.

Brigpol HA kembali dilaporkan terkait dugaan penggelapan satu mobil Toyota Calya milik warga inisial EW pada 5 Mei 2025. Kendaraan milik EW diduga digelapkan Brigpol HA pada 30 Maret 2025.

Sementara di lingkungan internal kepolisian, Sipropam juga menerima aduan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya aduan dari EK pada 12 Maret 2025, tentang penyewaan mobil Honda Brio yang tidak dibayar dan belum dikembalikan.

Aduan lain berasal dari warga inisial HD pada 17 Maret 2025 terkait penggelapan sepeda motor Honda Beat Street. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang sejak 21 Februari 2025.

Pada 24 Maret 2025, seorang anggota TNI berinisial IU juga mengadukan Brigpol HS karena diduga meminjam uang sebesar Rp 30 juta dengan jaminan kendaraan milik orang lain. Dugaan penipuan ini terjadi pada 7 Februari 2025.

Terakhir aduan warga bernama Djunaedi, yang melaporkan Brigpol HS pada 5 Mei 2025 atas dugaan penipuan penyewaan mobil yang tidak kunjung dibayar dan dikembalikan. Mobil tersebut disewa sejak 26 Maret 2025.

Diberitakan sebelumnya, Brigpol HS di Kabupaten Sigi yang diduga menggadaikan mobil warga yang disewanya ditangkap di Taman Vatulemo Kota Palu, pada Sabtu (10/5) malam. Brigpol HS diamankan saat nongkrong bersama temannya.

“Iya betul tadi malam ditangkapnya. Yang bersangkutan sementara nongkrong malam mingguan di Lapangan Vatulemo bersama temannya,” ujar Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga kepada infocom, Minggu (11/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *