Polres Parepare Selidiki 3 Kasus Korupsi Selama 2025, Selesai Tanpa Tersangka

Posted on

Polisi menyelidiki 3 kasus dugaan korupsi di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama tahun 2025. Polisi mengembalikan uang negara dari kasus itu dan selesai tanpa ada yang ditetapkan tersangka.

“Ada 3 kasus dugaan korupsi yang kami lidik selama tahun 2025. Ada di UPTD Parkir Dishub, Dispora dan DPRD,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada infoSulsel, Senin (29/12/2025).

Agus menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang pertama yakni penyalahgunaan lahan parkir. Kasus itu ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 6 juta.

“Di (Dinas) Perhubungan itu terkait penggunaan lahan yang merupakan aset pemerintah. Yang di Bandar Madani samping Polsek KPN. Kerugian negara Rp 6 juta,” katanya.

Kemudian kasus sewa tenda pada pelaksanaan kegiatan Ramadan Fair 2024 yang digelar di lapangan Andi Makkasau. Kasus ini merupakan wewenang dari Disporapar yang menimbulkan kerugian negara.

“Dispora standar operasional pelaksanaan Ramadan Fair tahun 2024. Serta pungutan sewa tenda untuk para pedagang dalam pelaksanaan Ramadan Fair di lapangan Andi Makkasau. Itu pengembalian Rp 54 juta,” jelasnya.

Selanjutnya, kasus korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD tahun 2024. Kasus tersebut juga sudah diaudit dan menimbulkan kerugian negara.

“Kasus ketiga itu dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Parepare tahun 2024. Pengembaliannya itu Rp 747.072.000,” ungkapnya.

Total kerugian dari tiga kasus korupsi itu sebanyak Rp 760 juta. Namun dalam penyelidikannya, kasus itu dihentikan dengan kerugian negara yang ditimbulkan itu dikembalikan.

“Yang mana selama periode 2025 ini kita berhasil mengembalikan keuangan negara sebanyak Rp 760.472.000. Itu dari tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Parepare, Senin (29/12).

Indra menjelaskan, tiga kasus korupsi dihentikan tanpa ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya dalam tahap penyelidikan kasus tersebut, para terduga pelaku diminta untuk mengembalikan kerugian negara.

“Dapat saya jelaskan di sini kenapa tidak ada tersangka atau tidak ada pelimpahan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu dilaksanakan pada proses penyelidikan,” katanya.

Berdasarkan aturan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi waktu kepada instansi untuk mengembalikan kerugian negara atau temuan. Selanjutnya, instansi tersebut diminta untuk mengembalikan temuan itu dalam kurun waktu 60 hari.

“Dari 60 hari ini, dari temuan ini, maka akan diberikan rekomendasi lah kepada OPD-OPD atau instansi-instansi yang terkait. Di situlah mereka untuk diberikan kesempatan untuk bisa mengembalikan apa yang sudah menjadi temuan dari anggaran akan APIP tersebut,” jelasnya.

Ketiga instansi itu sudah mengembalikan temuan yang dinilai sebagai kerugian negara. Selanjutnya pihak polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Sehingga pada saat mereka sudah mengembalikan, otomatis kita menghentikan perkara penyelidikan yang ada di kami,” pungkasnya.

Indra menjelaskan, tiga kasus korupsi dihentikan tanpa ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya dalam tahap penyelidikan kasus tersebut, para terduga pelaku diminta untuk mengembalikan kerugian negara.

“Dapat saya jelaskan di sini kenapa tidak ada tersangka atau tidak ada pelimpahan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu dilaksanakan pada proses penyelidikan,” katanya.

Berdasarkan aturan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi waktu kepada instansi untuk mengembalikan kerugian negara atau temuan. Selanjutnya, instansi tersebut diminta untuk mengembalikan temuan itu dalam kurun waktu 60 hari.

“Dari 60 hari ini, dari temuan ini, maka akan diberikan rekomendasi lah kepada OPD-OPD atau instansi-instansi yang terkait. Di situlah mereka untuk diberikan kesempatan untuk bisa mengembalikan apa yang sudah menjadi temuan dari anggaran akan APIP tersebut,” jelasnya.

Ketiga instansi itu sudah mengembalikan temuan yang dinilai sebagai kerugian negara. Selanjutnya pihak polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Sehingga pada saat mereka sudah mengembalikan, otomatis kita menghentikan perkara penyelidikan yang ada di kami,” pungkasnya.