“Jadi memang awalnya si oknum sama si perempuan ini pacaran dalam tanda kutip kelewatan. Namun setelah itu si oknum ini menikah dengan wanita lain. Dalam hal ini pilihan orang tua,” kata Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni kepada infoSulsel, Rabu (16/7/2025).
Setelah Briptu JYC menikah, FTN disebut tidak terima. Sehingga, FTN diduga sengaja menyebarkan konten mengandung unsur pornografi ke keluarga Briptu JYC.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Dalam perjalanannya setelah dia tahu pacarnya ini menikah, dalam tanda kutip dia tidak terima. Walaupun dia dalam artian sudah saling menyampaikan maaf. Tapi intinya si perempuan tidak terima,” terangnya.
“Sehingga ada rekaman yang dimiliki oleh si perempuan ini disebarkanlah ke keluarga si laki-laki. Sehingga si keluarga oknum ini melapor terkait tindakannya si perempuan ini,” sambung Iptu Uji.
Atas laporan tersebut, FTN juga ikut melaporkan Briptu JYC ke Propam Polda Sulsel. Hingga belakangan berdasarkan hasil penyidikan polisi, FTN dianggap telah menyebarkan konten mengandung unsur pornografi.
“Kalau cuma membaca sekilas, kok bisa? Justru itu tadi, faktanya beda. Karena dia seandainya tidak menyebarkan, ya mungkin tidak. Dari keluarga si laki-laki, yang dikirimkan itu bukan (Briptu JYC). Seandainya oknumnya ini yang menerima, oke. Tetapi faktanya bukan,” papar Uji.
Uji juga menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui proses yang panjang. Pihaknya bahkan menurunkan ahli dalam hal ini Labfor untuk mengecek keaslian konten mengandung unsur pornografi di HP milik FTN maupun keluarga Briptu JYC.
“Penyampaian dari Reskrim bahwa HP sudah dilakukan pengecekan ke Labfor dan menurut ahli bahwa keaslian, percakapan itu memenuhi unsur,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, FTN mengaku menjadi korban asusila oknum polisi inisial Briptu JYC hingga melapor ke Propam Polda Sulsel. Belakangan, FTN justru dijadikan tersangka kasus pornografi di Polres Jeneponto.
“Iya betul (FTN diduga menjadi korban asusila Briptu JYC),” kata kuasa hukum korban, Ahmad Rianto kepada infoSulsel, Rabu (16/7).
Rianto menuturkan, FTN ditetapkan tersangka kasus pornografi berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/511/VIII/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 28 Agustus 2024. Penetapan tersangka setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 September 2024.
“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap./115/X/res.1.24/24/reskrim tanggal 17 Oktober 2024 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkap Rianto.
Menurutnya, penetapan tersangka FTN tidak melalui prosedur yang benar. Dia menyoroti kasus ini bergulir langsung ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
“Proses penetapan tersangka Klien kami tidak melalui prosedur yang seharusnya, di mana laporan polisi tersebut langsung masuk pada proses penyidikan tanpa melalui penyelidikan,” terangnya.
Rianto menegaskan FTN dalam hal ini merupakan korban. Sehingga, penetapan tersangka ini dianggap sebagai upaya melemahkan.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami, kami duga adalah upaya untuk melakukan bargaining dan melemahkan klien kami yang seharusnya jadi korban dalam perkara ini justru dijadikan tersangka,” bebernya.