Polres Gowa Tangkap 83 Tersangka Narkoba dari 62 Kasus, 7 Anak di Bawah Umur

Posted on

Satnarkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap 62 kasus narkoba dalam 45 hari. Sebanyak 83 orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka, yang 7 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

“Mengungkap terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba sebanyak 62 ungkap kasus dengan tersangka sejumlah 83 orang,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satnarkoba Polres Gowa yang melakukan penyelidikan selama 45 hari, dimulai sejak 10 April 2025 hingga 25 Mei 2025. Para tersangka yang diamankan terdiri dari 72 laki-laki dewasa, 4 perempuan, dan 7 anak di bawah umur.

Aldy mengatakan, dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, tembakau sintetis, serta obat-obatan terlarang.

“Begitu juga dapat kami sampaikan barang bukti yang kami amankan sabu-sabu seberat 150 gram, kemudian tembakau sintetis dan obat-obatan yang masuk dalam daftar G sebanyak 311 butir,” katanya.

Aldy melanjutkan, dengan pengungkapan ini dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. “Kalau kita kalkulasikan dengan nilai rupiah barang bukti yang kita amankan sekitar 300 juta sekian dan bisa menyelamatkan sejumlah 652.941 jiwa,” lanjutnya.

Seluruh tersangka berdomisili di Kabupaten Gowa. Menurut Kapolres, lebih dari setengah orang yang tertangkap ini merupakan berstatus pengedar narkoba.

“Jadi 70 persen dari mereka yang kami amankan ini berstatus sebagai pengedar,” pungkas Aldy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *