Polisi mengusut dugaan peran mantan Wakil Ketua DPRD Jeneponto Paris Yasir dalam kasus korupsi Pasar Lassang-Lassang. Penyelidikan itu ditandai dengan terbitnya surat perintah penyelidikan sejak 2025.
“Sudah ada (surat perintah penyelidikan), sejak tahun lalu,” ujar Kasubdit III Tipikor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Jufri kepada infosulsel, Selasa (27/1/2026).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Haruna Dg Talli atas keterlibatannya dalam kasus korupsi Pasar Lassang-Lassang. Perkara ini lantas menuai sorotan karena pelaku utama belum diusut, sementara Haruna yang turut serta dalam tindak pidana justru telah lebih dulu dijatuhi hukuman.
Pihak kepolisian juga menuai sorotan sebab tak kunjung menindaklanjuti putusan majelis hakim yang menyinggung dugaan peran Paris Yasir. Paris yang kini telah menjabat sebagai Bupati Jeneponto tersebut dianggap tidak tersentuh hukum.
Menanggapi hal tersebut, Jufri mengaku pihaknya telah menindaklanjuti putusan majelis hakim di perkara Haruna. Dia juga mengklaim pihaknya tengah berupaya membuktikan keterangan saksi di persidangan.
“Kami mau membuktikan keterangan orang di putusan pengadilan itu benar atau tidak, itu kan harus dibuktikan,” tuturnya.
Jufri menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut. Dia pun meminta masyarakat bersabar.
“Percayakan kepada penyidik Polda Sulsel, kami bekerja profesional sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Haruna, Jeanne Sumeisey sebelumnya juga menyebut adanya peran Paris Yasir yang turut disinggung oleh majelis hakim dalam putusan perkara Haruna. Jeanne mengaku heran sebab Polda Sulsel tidak kunjung mengusut peran Paris Yasir.
“Dalam putusan perkara klien kami, majelis hakim secara tegas dan eksplisit menyebut nama Paris Yasir yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” kata Jeanne dalam keterangannya, Senin (12/1).
“Namun hingga hari ini, yang diproses dan dipidana hanya klien kami, sementara pihak yang disebut dalam putusan hakim tersebut belum pernah diperiksa,” sambungnya.
Jeanne lantas mendesak Polda Sulsel untuk mengusut tuntas keterlibatan Paris Yasir. Menurutnya Polda tidak boleh mengabaikan putusan pengadilan yang dapat menimbulkan ketimpangan penegakan hukum.
“Ketika sebuah putusan pengadilan telah mengungkap keterlibatan atau peran pihak lain, maka aparat penegak hukum, khususnya penyidik, wajib secara hukum dan etik menindaklanjuti fakta tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tegasnya.
Dia pun mengingatkan penerapan Pasal 55 KUHP terhadap Haruna Dg Talli. Dia menegaskan tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama, sehingga menurutnya Paris Yasir juga harus diperiksa lebih lanjut.
“Tidak mungkin hanya ada satu orang pelaku dalam perkara yang secara hukum dikualifikasikan sebagai turut serta,” katanya.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jeneponto sebelumnya turut mengkritik sikap pasif Polda Sulsel dalam mengusut peran Paris Yasir dalam korupsi Pasar Lassang-Lassang di Jeneponto. HMI Jeneponto bahkan meluapkan kritik tersebut dengan melakukan unjuk rasa di Mapolda Sulsel, Rabu (22/1).
Kabid PTKP HMI Cabang Jeneponto Sulaeman menekankan penyebutan nama pihak lain dalam putusan pengadilan merupakan fakta hukum yang wajib ditindaklanjuti. Sehingga pihaknya mendesak Polda Sulsel untuk menuntaskan pengusutan kasus korupsi tersebut agar tidak terjadi impunitas struktural yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Kami menuntut tindak lanjut konkret, serius dan transparan atas fakta hukum dalam putusan pengadilan tersebut,” tegasnya.
