Polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka kasus pembusuran terhadap warga saat tawuran di Jalan Pampang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban terkena busur panah di mata.
“Kita ungkap dalam kejadian ini dengan pelaku sebanyak 4 orang diamankan,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Tawuran tersebut terjadi di Jalan Pampang 2, Makassar pada April 2025 lalu. Tim Resmob Polsek Panakkukang yang menerima laporan menangkap keempat pelaku berinisial IB (18), HA (16), VN (16), dan satu rekannya IB pada Jumat (27/6).
“Kejadian tersebut juga mengakibatkan ada korban, yang mana korban tersebut terkena panah busur di bagian mata tertancap dengan panah busur ukuran 1,8 cm,” terang Arya.
Arya menuturkan pelaku IB turut membuat busur panah yang digunakan tawuran. Saat tawuran, para pelaku juga mengancam anggota Bhabinkamtibmas Polsek Panakkukang yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Ternyata setelah dikembangkan, didapatkan bahwa pelaku merupakan pembuat dari panah busur tersebut, ini juga menjawab keresahan masyarakat terhadap kegiatan negatif tawuran yang dilakukan oleh anak muda kita,” bebernya.
“Jadi kalau ada informasi dari masyarakat kami langsung datangi TKP dan yang paling dekat adalah Bhabinkamtibmas. Jadi Bhabinkamtibmas ketika datang ke sana untuk membubarkan tawuran lalu diancam salah satu pelaku dengan menggunakan panah busur,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Panakkukang.
“Kalau tersangka sudah karena kasus penganiayaan. Tersangka juga berada di Polsek Panakkukang,” bebernya.