Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Tewasnya Remaja Andini di Pinrang

Posted on

Polisi menetapkan 11 tersangka atas kasus tewasnya remaja perempuan bernama Andini (17) di dalam rumah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku sempat mengajak korban pesta miras dan ekstasi sebelum tewas.

“Untuk kasus tewasnya perempuan di BTN Tassokkoe ditetapkan 11 tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan saat rilis di Mapolres Pinrang, Rabu (23/4/2025).

Adapun 11 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ZA, BA, CA, SA, AZ, AB, IH, YA, AK, JU, AB. Tiga orang yakni ZA, BA dan C dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU RI tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“11 orang ini kita jerat dengan pasal yang berbeda. 3 orang kita jerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 8 orang kita jerat dengan Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2,” jelasnya.

Reza mengungkap ada 2 TKP dalam kasus ini, yakni di Kampung Dara dan BTN Griya Tassokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Awalnya korban dipanggil temannya ke TKP pertama di salah satu rumah di Kampung Dara pada Rabu (2/4) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Di TKP pertama korban bersama 3 orang teman perempuannya ada semacam pesta miras tersebut. Saat itu korban disodori minuman keras dan juga obat-obatan narkotika,” jelasnya.

Kemudian korban disuruh duduk di dekat pelaku inisial CA. Pada saat korban duduk di dekat pelaku inisial C, korban sempat diraba-raba bagian tubuhnya tetapi korban menolak.

“Pelaku CA kemudian menarik rambut korban dan kepala korban terbentur di tembok. Setelah itu korban sempat marah dan mengambil sebuah botol dan memecahkan botol tersebut, setelah itu korban duduk di dekat temannya,” bebernya.

Setelah beberapa saat korban menuju ke rumah kontrakan korban bersama teman perempuannya dan 2 pelaku. Sesampainya di TKP, kedua pelaku SA menarik paksa kaki korban untuk turun dari mobil dibantu pelaku BA.

“Saat ditarik korban terjatuh di jalan dan kepala korban sempat terbentur di bagian mobil, setelah itu SA mengangkat korban dan korban kembali terjatuh dan kepalanya terbentur di jalan,” jelasnya.

Kemudian SA kembali mengangkat korban masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut dan meletakkan korban di depan pintu toilet. Beberapa menit kemudian teman korban inisial SA mendengar suara jeritan korban sambil mulut korban dibekap oleh pelaku C.

“Kemudian (pelaku) JU mendatangi rumah kontrakan tersebut untuk membangunkan korban akan tetapi pada saat itu korban sudah tidak bernyawa,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Andini ditemukan tewas di dalam rumah kosan di BTN Griya Tassokkoe, Kamis (3/4) sekitar pukul 09.00 Wita. Hasil autopsi didapatkan tanda kekerasan di kepala korban.

“Dari hasil sementara ada tanda kekerasan benturan benda tumpul,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza kepada infoSulsel, Jumat (11/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *