Polisi Tangkap Pria yang Menikam Anggota Satpol PP Maluku Tengah dengan Obeng

Posted on

Polisi menangkap pria bernama Rian Saputra (29) yang menikam leher anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maluku Tengah berinisial MI menggunakan obeng. Polisi pun merilis tampang pelaku penikaman tersebut.

Dari foto yang diterima infocom, pelaku Rian berada di Polres Maluku Tengah. Pelaku tampak berdiri dengan tangan diborgol ke belakang.

Rambut tersangka terlihat acak-acakan dengan wajah dipenuhi kumis dan jenggot. Pelaku tampak mengenakan sweater berwarna merah.

“Telah menangkap pelaku yang menikam anggota Satpol PP di leher menggunakan obeng,” kata Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Rienaldi kepada infocom, Senin (26/5/2025).

Pelaku menikam korban di Jalan Pattimura dekat Bundaran Tulang Ikan, Kecamatan Kota Masohi, Minggu (25/5) pukul 18.30 WIT. Pelaku awalnya dalam keadaan mabuk sedang duduk dalam mobil di Terminal Binaya Masohi.

“Saat itu pelaku dalam kondisi mabuk dan lagi duduk dalam mobil. Sementara korban sedang menyapu lalu datang menghampiri mobil. Selanjutnya pelaku turun dari mobil dan terjadilah adu mulut,” jelasnya.

Pelaku kemudian mendorong korban. Korban yang tidak terima, selanjutnya memukul pelaku menggunakan kepalan tangan hingga mengenai kepala korban.

“Di tengah adu mulut, pelaku mendorong korban dan korban memukul pelaku dari bagian kepala,” lanjutnya.

Saat itu, korban langsung kabur menggunakan sepeda motor menuju Bundaran Tulang Ikan di Jalan Pattimura, Kota Masohi. Pelaku lantas mengejar korban memakai sepeda motor lalu menikam korban pakai obeng.

“Tepatnya di dekat Bundaran Kota Masohi pelaku mengambil obeng di bagian depan sepeda motor dan menikam korban sebanyak 1 kali mengenai leher,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Maluku Tengah. Dia pun jerat dengan pasal penganiayaan.

“(Motif penikaman) Intinya karena pengaruh miras. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya.