Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Parepare, Sulawesi Selatan

Posted on

Tiga orang komplotan pencurian kendaraan motor (curanmor) asal Kota Makassar ditangkap polisi di Kota Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga pelaku ditangkap beserta lima motor curiannya.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni inisial AN (42), TK (37), dan MJ (37). Pelaku diamankan di salah satu hotel di Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Minggu (13/4).

“Ini merupakan kejahatan pencurian motor dengan kualifikasi diperberat. Ini boleh kita katakan ini komplotan, karena mereka lebih dari satu orang,” ungkap Kapolres Parepare AKBP Arman Muis saat konferensi pers di Halaman Polres, Rabu (16/4/2025).

Arman mengatakan pencurian lima unit motor itu dilakukan di tiga daerah. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima unit motor dan dua buah kunci L.

“Ya, jadi TKP-nya ada tiga. Ada tiga LP di luar di Parepare. Selebihnya ada TKP di Makassar dan di Pinrang. Ada barang bukti kita amankan yakni lima unit motor dan dua buah kunci L beserta peralatan lainnya,” jelas dia.

Dia mengungkapkan pelaku sempat melakukan perlawanan saat penangkapan. Polisi melumpuhkan dua pelaku curanmor dengan timah panas yang mengenai masing-masing betis kanannya.

“Tersangka atau pelaku melakukan perlawanan. Sehingga ada upaya-upaya, ada SOP. Terus membuat pelaku tidak berdaya,” katanya.

Dia juga mengungkapkan modus operandi dari tiga pelaku curanmor yang melakukan aksinya di malam hari. Arman menuturkan pelaku memasuki halaman rumah dan mengambil motor menggunakan kunci ganda.

“Pelaku masuk di pekarangan atau di halaman rumah. Kemudian dia tidak mengulur waktu langsung menuju sasaran atau kendaraan motor. Kemudian langsung membawa kendaraan itu dengan menggunakan kunci palsu atau kunci ganda,” tutur dia.

Arman melanjutkan, pelaku baru pertama kali melakukan aksinya di Parepare. Pelaku menyembunyikan motor curian di hotel lokasi penangkapan.

“Kebetulan menginapnya dalam satu penginapan atau hotel. Barang bukti motor yang mereka curi digunakan sendiri dan membawa ke hotel,” ujar dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3, 4, 5 juncto pasal 65 ayat 1 juncto 480 tentang tindak pidana pencurian. Polisi menaksir kerugian dari pencurian motor itu sekitar Rp 65 juta.

“Hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara. Kerugiannya itu sekitar Rp 65 juta,” imbuh dia.