Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MMRH (22) yang hendak selundupkan 47 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kota , Maluku Utara. Miras itu disimpan di dalam dus mi instant dan kopi.
“Diketahui bahwa salah satu dus, yakni dus kopi memiliki pemilik dengan inisial MMRH (22),” kata Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Pelaku diamankan saat polisi menggelar razia di Kapal Motor (KM) Barcelona 01 yang sandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Sabtu (19/4). Kapal itu berasal dari Manado, Sulawesi Utara.
“Saat melaksanakan razia terhadap minuman keras dan barang ilegal lainnya di KM Barcelona 01 yang masuk dari Pelabuhan Manado menuju Jailolo,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 47 botol ukuran 600 ml miras cap tikus. Miras itu disembunyikan di tempat penitipan barang kapal dek 3.
“Total minuman keras yang berhasil diamankan dari razia ini berjumlah 47 botol ukuran 600 ml,” ujar AKP Umar.
Seluruh barang bukti miras cap tikus itu telah diamankan di Polres Ternate. Sementara pelaku penyelundupan juga telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Umar menegaskan, polisi bakal terus menggelar razia terkait peredaran miras di wilayah Kota Ternate. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto.
“Kapolres Ternate menegaskan bahwa razia akan terus digencarkan sebagai upaya pemberantasan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kota Ternate,” pungkasnya.