Polisi menangkap tujuh orang terkait kasus pencurian dan pembelian barang hasil curian atau penadah di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Polisi turut mengamankan tujuh motor curian dan 19 handphone dari tangan para pelaku.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana mengatakan ada dua pelaku curanmor yang ditangkap yakni inisial ST dan JK. Kemudian ada penadah hasil pencurian sepeda motor yakni YM, M, S, dan E. Sementara pelaku pencurian HP inisial RA.
“Kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial ST yang mengakui bahwa telah menjual 15 unit sepeda motor kepada seseorang berinisial YW. Polisi akhirnya melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan,” kata Happy kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Happy melanjutkan, YW akhirnya dibekuk polisi pada Jumat (6/4) di Kota Sorong bersama rekannya berinisial M. Penangkapan dilakukan kembali pada Sabtu (7/4) dan mengamankan E di Katapop bersama S.
“Untuk JK polisi masih terus melakukan pengejaran karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri sebanyak 7 unit,” jelas Happy.
Happy mengatakan, pelaku pencurian yang diamankan berinisial ST, sementara pelaku inisial JK hingga kini masih DPO. Selain itu juga terdapat 4 orang penadah yang berhasil diamankan di antaranya berinisial YW, M, S dan E.
“JK dijerat dengan pasal 363 KUHP, M dijerat dengan pasal 480 KUHP, YW dijerat dengan pasal 480 KUHP, S dijerat dengan pasal 480 KUHP, dan E dijerat dengan pasal 480 KUHP,” tegasnya.
Happy melanjutkan, selain mengungkap kasus pencurian sepeda motor, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan tersangka berinisial RA. Pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu (16/4) sekitar 05.00 WIT dan ditangkap pada Senin (17/4).
“Pelaku RA merupakan mantan karyawan Pink Celluler saat mendatangi lokasi membawa gergaji besi, pisau dari rumahnya. Tiba di lokasi pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang yang sedang terkunci untuk membobolnya,” kata Happy.
Happy mengatakan, setelah pelaku berhasil membobol gembok, selanjutnya masuk dan membobol tempat penyimpanan handphone. Selain mengambil handphone pelaku juga merusak CCTV.
“Setelah berhasil merusak brangkas pelaku mengambil 19 buah handphone berbagai merek. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegasnya.