Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Sabu di Kapal KM Sinabung

Posted on

Polisi menggagalkan penyelundupan ganja seberat 1,2 kilogram dari pria berinisial YRA saat melakukan perjalanan menggunakan KM Sinabung dari Jayapura menuju Kota Sorong. Polisi turut menggagalkan penyelundupan sabu 0,39 gram dari pria inisial I dalam operasi ini.

“Opsnal satres Narkoba Polresta Sorong Kota mendapatkan informasi bahwa ada seseorang dari Jayapura dengan menggunakan KM Sinabung dengan tujuan Sorong. YRA diketahui sedang membawa dan memiliki narkotika jenis ganja,” kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Happy mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis (5/4) sekitar pukul 21.00 WIT di areal Pelabuhan Sorong. Tersangka YRA baru pertama kali menerima dan menjadi kurir di Jayapura dengan upah 4 bungkus plastik ganja.

“Setelah menerima informasi dari anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan dan observasi di areal. Tim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga pelaku di areal Pelabuhan Pelni Sorong di saat setelah turun dari Kapal,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 60 bungkus plastik besar bening yang berisikan narkotika jenis ganja. Barang haram itu dikemas dalam tas kain berwarna hijau dan dibungkus dengan lakban warna cokelat yang disimpan di dalam ransel warna hijau army.

Di sisi lain, operasi ini turut mengamankan pria inisial I yang membawa sabu seberat 0,39 gram dalam perjalanan dari Jayapura ke Kota Sorong. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Selain melakukan penangkapan ganja 1,2 kg, polisi juga mengamankan pelaku berinisial I dengan seberat 0,39 gram yang terisi dalam 2 bungkus plastik kecil. Selain itu juga mengamankan 1 alat isap sabu (bong). 1 unit handphone merek Vivo warna ungu. 1 satu unit handphone merek Oppo warna biru, 1 korek gas dan 1 plastik bening kecil,” jelasnya.