Polisi membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi juga menangkap 7 orang pelaku dalam kasus ini.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait pemalsuan STNK. Pihaknya yang melakukan pendalaman menemukan sejumlah laporan terkait hal tersebut.
“Jadi kemarin ada informasi dari masyarakat mengatakan bahwa ada pemalsuan dari STNK. Ini baru seminggu, minggu lalu hari Rabu kemarin jadi saya suruh lidik ternyata ada beberapa tempat ada beberapa laporan yang bisa kita tindak lanjuti,” kata Setiadi dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025).
Tujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37) dan DT (50). Para pelaku telah menjalankan aksinya selama dua tahun dengan mencetak kurang lebih 300 STNK palsu.
“Operasi ini (pemalsuan STNK) ada sekitar 2 tahunan berjalan. (STNK palsu sudah dicetak) Kurang lebih 300, masih kita kembangkan nanti kita upgrade untuk hasilnya,” terang Setiadi.
Dia menuturkan para pelaku menjalankan aksinya diduga kerjasama pihak debt collector dan jaringan pencurian kendaraan. Dia menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Ada dari hasil penggelapan leasing dan ada sepertinya mobil curian. Ini tim kita masih bergerak,” bebernya.
Lebih lanjut, Setiadi mengatakan para pelaku mencetak STNK palsu untuk kendaraan bermasalah. Kendaraan itu tersebar di wilayah Sulawesi hingga Papua.
“Ada yang dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, bahkan ada yang ke Papua,” bebernya.
Dia menambahkan pihaknya mengamankan 8 mobil dan 12 motor sebagai barang bukti. Salah satu mobil yang diamankan merupakan truk tangki.
“Ada sekitar 8 dan 12 motor. Ada mobil tangki, kayanya mobil leasing yang tidak sanggup dibayar akhirnya digelapkan, dirubah identitasnya,” pungkasnya. penipuan