Polisi membongkar sindikat narkoba hingga menyita 60 kilogram sabu di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebanyak 5 orang diamankan dalam sindikat jaringan narkoba asal Malaysia itu.
“Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak hampir 60 bungkus atau 60 kilogram,” kata Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).
Kasus ini terungkap di Jalan Trans Palu-Tolitoli, Kabupaten Donggala pada Kamis (13/11). Lima pelaku yang diamankan masing-masing pria berinisial AF, MF, M, dan I serta seorang perempuan inisial SR.
Endi mengatakan pengungkapan kali ini menjadi yang terbesar sepanjang 2025. Dia mengklaim dengan pengungkapan jaringan ini polisi menyelamatkan 300 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan barang bukti sekitar 60 kilogram ini berarti menyelamatkan kurang lebih 300 ribu jiwa masyarakat Sulawesi Tengah,” imbuhnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring menambahkan pihaknya awalnya menangkap pelaku MF yang membawa dua karung berisi sabu. Barang haram itu diduga milik pelaku AF.
“Peran tersangka lainnya yakni M, I, dan SR masih didalami. Mereka ditangkap bersama AF,” kata Kombes Sembiring.
Dia menuturkan AF yang membawa sabu tersebut dari Malaysia. AF diduga mendapat instruksi dari seseorang di Malaysia yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Mereka masih menunggu perintah dari DPO. Mereka baru diarahkan untuk membawa barang ke daerah tertentu setelah menerima instruksi,” jelasnya Sembiring.
Sembiring menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan AF telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Aksinya terungkap setelah yang ketiga kalinya dengan barang bukti 60 kilogram sabu.
“Pertama 3 kilogram, kedua 30 kilogram masih lolos, dan ketiga 60 kilogram,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar rupiah.
Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar rupiah.
“Mereka juga dapat dikenakan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengenai percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika,” pungkasnya.







