Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 40 orang diduga pelaku penipuan online atau passobis yang ditangkap Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten . Dari hasil pemeriksaan, 37 orang di antaranya telah dibebaskan karena tidak ada laporan dari korban secara resmi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik mengatakan 37 terduga pelaku dipulangkan pada Sabtu (26/4) malam. Mereka dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan digital forensik.
“Untuk 37 orang lainnya, mengingat hampir 24 jam telah berlalu, maka pada pukul 23.50 Wita malam ini, mereka akan kami kembalikan kepada keluarganya sambil tetap melanjutkan upaya digital forensik,” ujar Didik kepada wartawan di Mapolda Sulsel pada Sabtu malam (27/4/2025).
Didik memastikan terduga pelaku yang dipulangkan masih berpotensi diperiksa untuk keperluan penyelidikan. Pihaknya sudah mengamankan ratusan handphone untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari total 144 handphone yang diamankan, sejauh ini kami telah berhasil mengangkat data dari 20 handphone. Proses ini membutuhkan waktu karena jumlah perangkat yang cukup banyak,” tuturnya.
Dari hasil analisis sementara dari 20 handphone itu, terdeteksi ada 41 korban penipuan dengan modus jual beli handphone, investasi dalam negeri dan luar negeri. Namun dari jumlah korban itu, hanya ada 3 korban yang baru melapor dan bersedia diperiksa.
“Ketiga korban tersebut terdiri dari satu korban di Jawa Timur dengan kerugian sebesar Rp 8 juta, satu korban di Pontianak dengan kerugian sebesar Rp 3 juta, dan satu korban di Semarang yang saat ini berada di Singapura dengan kerugian sebesar Rp 30 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi menuturkan, pihaknya sebelumnya menerima 40 terduga pelaku dari Kodam XIV/Hasanuddin. Namun sejak diserahkan, pihak Kodam Hasanuddin belum dapat menyerahkan laporan korban dan alat bukti.
“Sehubungan dengan batasan waktu 24 jam dalam proses penangkapan tanpa status tersangka di kepolisian, maka terhadap 37 orang terduga pelaku lainnya dilakukan pemulangan ke keluarganya,” ucap Dedi.
Dedi menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini merupakan delik aduan. Penyidik kepolisian membutuhkan laporan dari korban untuk dapat melanjutkan proses hukum.
“Dari sekitar 40 korban yang telah dihubungi oleh penyidik, hanya tiga korban yang bersedia membuat laporan resmi. Oleh karena itu, proses hukum hanya dilanjutkan terhadap 3 orang terduga pelaku,” jelasnya.
Ketiga pelaku yang masih diamankan berdasarkan ada 3 korban yang bersedia diperiksa. Dedi menegaskan kasus ini masih akan didalami lebih lanjut.
“Ketiga korban yang bersedia membuat laporan ini akan diperiksa lebih mendalam, termasuk dalam proses peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan tersangka, serta pemeriksaan saksi korban,” imbuh Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Kodam XIV/Hasanuddin menangkap 40 orang yang diduga terlibat sindikat passobis di Sidrap pada Kamis (24/4). Penangkapan ini setelah TNI mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
“Ada 40 orang yang diamankan di Kabupaten Sidrap,” ujar Danrem 141/ Toddopuli Brigjen TNI Inf Andre Clift Rumbayan kepada wartawan, Jumat (25/4).
Terduga pelaku berbagai modus penipuan dalam menjalankan aksinya. Adapun modus penipuan lainnya yakni jual beli online, investasi emas dan jual beli barang elektronik.
“Modus yang digunakan antara lain, penyamaran sebagai anggota TNI dengan menggunakan identitas dan atribut palsu demi meyakinkan korban dan mencatut nama pejabat dari Kodam,” kata Gatot.