Polisi Bacok Polisi Saat Mabuk di Pohuwato, Keduanya Diduga Langgar Kode Etik

Posted on

Propam Polda Gorontalo tengah mengusut kasus anggota polisi berinisial Aipda SH yang membacok rekannya sesama polisi inisial Bripka IA di Kabupaten Pohuwato. Kedua oknum polisi itu diduga melanggar kode etik karena sama-sama dalam kondisi mabuk.

“Kalau yang dilakukan keduanya menyimpang itu, melanggar kode etik Polri tapi ini masih didalami,” ujar Kabid Propam Polda Gorontalo Kombes Afri Darmawan kepada infocom, Rabu (2/10/2025).

Afri menuturkan sanksi akibat pelanggaran kode etik yang menanti keduanya tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut akan ditentukan melalui sidang kode etik.

“Propam (Polda Gorontalo) dan Propam Polres Pohuwato akan mengecek dan melakukan pemeriksaan kejadian ini supaya terungkap kasusnya. Ini juga untuk mempercepat proses pemeriksaan jika dua-duanya salah akan dilakukan pelaksanaan sidang terhadap keduanya,” bebernya.

Terkait kasus pembacokan, Aipda SH belum diamankan karena masih dirawat di rumah sakit. Penyidik Propam Polres Pohuwato juga akan memeriksa korban untuk memastikan kasus dugaan pembacokan itu.

“Jika dia (Aipda SH) salah akan diproses, diamankan tapi untuk saat keduanya masih dirawat di rumah sakit,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa kasus pembacokan itu berawal dari keduanya dalam pengaruh minuman keras. Meski demikian, penyidik masih akan melakukan pendalaman.

“Keduanya dalam pengaruh minuman beralkohol dan terlibat adu mulut hingga berujung pembacokan yang melakukan ini baru dugaan terduga pelaku Aipda SH dan korban Bripka IA tapi ini masih didalami,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi di depan kafe kawasan hiburan malam Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Minggu (28/9) sekitar pukul 06.00 Wita. Aipda SH dan Bripka IA awalnya menenggak miras hingga terlibat cekcok di lokasi.

“Mereka diduga mabuk dan terlibat cekcok. Untuk kronologi kami belum mendapatkan resmi dari keduanya,” ujar Kapolres Pohuwato AKBP Busroni kepada infocom, Senin (29/9).