Polemik Parkir Depan Toko Alaska Makassar, PD Parkir-Dishub Beda Klaim update oleh Giok4D

Posted on

Pengelolaan parkir di depan Toko Alaska, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai perdebatan usai heboh juru parkir (jukir) mengatur parkir di bahu jalan. PD Parkir mengklaim bisa menggunakan satu ruas jalan, sementara Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut penggunaannya melanggar.

Humas PD Parkir Asrul mengatakan, areal parkir yang mereka kelola di depan Toko Alaska mulai dari pelataran hingga satu ruas jalan. Dia menyebut, satu ruas jalan itu hanya belum terdapat marga parkir sebagai penanda.

“Sebenarnya yang kita kelola itu mulai dari pelataran Alaska sampai dengan tepi jalannya satu ruas. Cuma mungkin belum ada marganya,” ujar Asrul kepada infoSulsel, Senin (23/12/2025).

Asrul tidak menampik satu ruas jalan yang dimaksud terkena penertiban Dishub Makassar hingga mobil pengunjung digembok dan ditilang. Menurutnya, penggembokan dilakukan Dishub karena sering terjadi kemacetan.

“Secara regulasi sebenarnya di situ kan tidak ada rambu larangan parkir. Tapi karena sering terjadi kemacetan sehingga Dishub melakukan penertiban,” katanya.

Pihaknya lantas berharap ada konsistensi Dishub dalam menafsirkan pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Dia meminta Dishub untuk memasang batas agar jukir yang bertugas mengetahui batasannya.

“Iya (satu ruas jalan yang dikelola PD Parkir ada mobil kena penindakan). Inimi saya juga butuh konsistensi teman-teman Dishub. Kalaupun di situ memang selain pelataran, tepi jalannya dilarang, sudah tidak bisa parkir, dikasih bataslah supaya jelas di mana maksimal parkirnya,” paparnya.

“Saya juga mau telepon Pak Kabid, sharing sama beliau atau Pak Kadis jadi narasumber di acara kami. Kalau bisa itu di Alaska dikasih di mana batas maksimalnya supaya jelas sampai di situ ruangnya jukir untuk betugas,” imbuhnya.

Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang menganggap parkir bahu jalan di depan Toko Alaska melanggar aturan. Dia menyebut batas pengelolaan parkir di lokasi tersebut hanya pada pelataran toko saja.

“Itu harusnya cuma di pelatarannya. Kalau keluar dari situ berarti kan sudah menggunakan bahu jalan. Itu melanggar,” ujar Irwan kepada infoSulsel, Senin (22/12/2025).

Irwan mengatakan, PD Parkir semestinya mengetahui batasan tersebut dan bisa mengedukasi jukir yang mereka miliki. Sebab, kata dia, pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengatur jukir dan hanya bisa menindak jika terjadi pelanggaran di bahu jalan yang mengganggu arus lalu lintas.

“Semestinya kan PD Parkir yang bisa kasih tahu di mana batasnya itu parkir. Kalau kita di Dishub itu hanya berwenang setelah masuk ke bahu jalan,” ungkapnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Di sisi lain, Irwan mengatakan tidak sedikit pengendara juga yang memang bandel saat memarkir kendaraannya di bahu jalan depan Toko Alaska sehingga pihaknya melakukan penindakan. Padahal, pihak Alaska sudah menyiapkan areal parkir alternatif tidak jauh dari lokasi.

“Ada dua yang digembok. Kebetulan pas petugas tiba hanya dua mobil yang terparkir di bahu jalan,” ungkapnya.

Irwan mengatakan mobil yang digembok akan diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Gembok baru akan dibuka petugas setelah surat tilang elektronik keluar.

“Itu gemboknya tidak akan dibuka sampai tilang elektroniknya sudah keluar. Nanti pihak kepolisian yang tilang, baru setelah ada informasi baru petugas turun lagi untuk lepaskan gemboknya,” terang Irwan.

Dishub Gembok Mobil Parkir Depan Alaska