Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram dari 4 orang tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari Malaysia.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkoba yang merusak masa depan bangsa,” ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho kepada wartawan, Minggu (30/6/2025).
Pemusnahan dilakukan sebagai rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolda Sulteng, Minggu (30/6). Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulteng Anwar Hafid.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Sebanyak empat tersangka berinisial lM, AM, RO, dan FA ditangkap dalam pengungkapan kasus ini,” kata Agus.
Agus menuturkan keempat tersangka menjalin komunikasi dengan bandar di Tawau, Malaysia. Sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Palu, Donggala, Poso, Morowali, dan Tojo Una-Una.
“Barang haram itu dijemput melalui pelabuhan tradisional di sekitar Palu dan Donggala. Kejahatan narkoba adalah extraordinary crime. Dampaknya sangat merusak kesehatan dan menghancurkan generasi muda,” tegasnya.
Data Polda Sulteng, pada semester I tahun 2025, Polda Sulteng menyita 48.6 Kg sabu dengan 447 orang tersangka. Sementara di semester I tahun 2024, terdapat 55,6 Kg sabu yang disita dengan 450 orang tersangka.
“Total, kami telah menyelamatkan sekitar 194.400 jiwa dari bahaya narkoba,” katanya.
Empat tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.