Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 18 pelaku destructive fisihing dan kejahatan satwa dilindungi sepanjang 2025. Beberapa tersangka melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom ikan.
“Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) kasus destructive fishing sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang,” kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
Djuhandhani mengatakan 14 kasus itu terjadi di sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan. Wilayah tersebut meliputi sejumlah pulau di Makassar di antaranya Pulau Kodingareng, Pulau Barrang Lompo, dan Pulau Lumu-Lumu.
Kegiatan ilegal itu juga terjadi di Pulau Kapoposang (Pangkep), Pulau Taka Bonerate (Selayar), Kelurahan Bajoe (Bone), Pulau Sembilan (Sinjai), dan Kambuno (Luwu). Dari 14 kasus tersebut, Ditpolairud berhasil mengamankan ratusan barang bukti berupa material peledak dan perlengkapan untuk melakukan pengeboman ikan.
“Di antaranya 11 karung pupuk 25 kg, 89 jeriken bahan peledak, 64 botol bom rakitan siap ledak, 369 detonator, 74 potong sumbu berbagai ukuran, 2 kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki katak, 2 dakor, 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya,” ungkap Djuhandhani.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Djuhandhani juga mengungkap temuan penting terkait jaringan pemasok bahan peledak untuk destructive fishing. Bahan-bahan tersebut berasal dari jaringan peredaran handak dan detonator di Tawau, Malaysia serta jaringan lokal di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Djuhandhani menegaskan, tindakan penggunaan bom ikan atau destructive fishing merupakan kejahatan yang melanggar hukum dan merusak ekosistem laut secara permanen. Polda Sulsel berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan menindak pelaku perusak ekosistem tersebut.
“Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan upaya pencegahan, selain melakukan penegakan hukum,” katanya.
Dia turut mengimbau masyarakat untuk menjaga kekayaan laut khususnya di Sulsel. Djuhandhani juga menekankan peran penting kerja sama dalam mencegah praktik-praktik ilegal di wilayah perairan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan bersama,” pungkasnya.







