Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan siap menghadapi gugatan warga, Muhammad Sulhadrianto (29) senilai Rp 800 miliar terkait kerusuhan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel. Polda Sulsel mengklaim telah bekerja maksimal menangani insiden tersebut.
“Kalau memang ada upaya hukum (pengajuan gugatan) tentu Kepolisian Polda Sulsel juga berusaha dengan upaya-upaya hukum,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada infoSulsel, Selasa (9/9/2025).
Didik menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan warga. Dia menyebut, langkah tersebut dihargai karena semua orang memiliki hak.
“Kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak,” ujarnya.
Didik mengungkapkan pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin menangani kerusuhan yang berujung pada pembakaran dua gedung DPRD di Makassar. Bukti upaya itu, kata dia, adalah penangkapan dan penetapan 32 tersangka pelaku pembakaran serta perusakan.
“Perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan,” ungkapnya.
“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran, pengrusakan, penjarahan gedung DPRD Provinsi (Sulsel) Kota Makassar,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar resmi mendaftarkan gugatan di website E-Court Mahkamah Agung pada Senin (8/9/2025). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN Mks.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Iya kita sudah menyiapkan dua alat bukti awal pada saat daftar lewat aplikasi e-Court Mahkamah Agung,” kata Muallim kepada infoSulsel, Selasa (9/9).
Diketahui, kericuhan terjadi saat aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Massa lebih dulu membakar gedung DPRD Makassar hingga mengakibatkan 3 orang tewas, setelah itu giliran kantor DPRD Sulsel dibakar meski dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa.