Polda Sulsel Mulai Usut Dugaan Rektor UNM Lecehkan Dosen Modus Chat Mesum

Posted on

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi. Dugaan pelecehan itu dilaporkan seorang dosen perempuan berinisial Q yang menerima chat berisi pesan mesum.

“Iya sekarang (laporan dosen Q) masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada infoSulsel, Selasa (26/8/2025).

Didik menjelaskan kasus dugaan pelecehan yang menyeret Rektor UNM kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel. Laporan tersebut masuk pada Jumat (22/8) dan diproses berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terkait dengan UU ITE yang dilaporkan pada hari Jumat kemarin,” katanya.

Didik mengungkapkan, penyidik masih mengumpulkan informasi dan barang bukti terkait laporan dugaan pelecehan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk dengan memeriksa para saksi.

“Iya betul (penyelidikannya dalam hal ini mengumpulkan informasi dan bukti untuk menentukan apakah ada dugaan tindak pidana, termasuk memeriksa saksi),” ujarnya.

Saat ditanya mengenai adanya laporan balik Rektor UNM Makassar Karta Jayadi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dosen berinisial Q, Didik mengaku belum menerima informasi tersebut. Dia menyebut hingga kini belum ada laporan masuk di Ditkrimum.

“Belum ada info, Krimum belum ada,” kata Didik.

Diketahui, Karta Jayadi juga melaporkan balik dosen perempuan berinisial Q yang sebelumnya mengaku dilecehkan. Laporan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, ke Ditkrimsus Polda Sulsel pada Senin (25/8) malam dengan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diterima petugas kepolisian bernama Briptu Eka Armanza. Jamil Misbach menyebut, kliennya melapor karena dosen Q tidak melakukan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” kata Jamil dalam keterangannya yang diterima infoSulsel, Selasa (26/8).