Polantas Minta Uang Damai Rp 200 Ribu Saat Tilang Pemotor di Gowa Dinonjobkan

Posted on

Oknum polantas Polres Gowa, Bripka A Effendi diperiksa Propam usai meminta uang damai Rp 200 ribu saat menilang pengendara motor. Bripka A Effendi kini dinonjobkan alias dibebastugaskan sembari menjalani pemeriksaan.

“Kami telah amankan beliau. Kemudian dari jabatannya dari Satlantas sementara kami nonjobkan sampai menunggu putusan sidang yang kami lakukan,” ujar Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Wahab menyebut, oknum anggota Satlantas Polres Gowa tersebut tidak melakukan SOP alias prosedur operasional standar dalam bertugas. Bripka A Effendi diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami copot dari jabatannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak sesuai SOP sebagai seorang anggota polisi lalu lintas,” tegasnya.

Bripka A Effendi juga diminta mengenakan helm berwarna putih sebagai tanda polisi yang diduga melakukan pelanggaran. Oknum polisi itu berada di bagian baris depan saat apel di Polres Gowa.

“Yang bersangkutan telah kami periksa dan yang bersangkutan setiap apel menggunakan helm putih di depan apel,” tutur Wahab.

“Hal ini kami lakukan bahwa supaya pak Effendi tidak akan mengulangi perbuatannya dan menjadi contoh kepada anggota kami di lapangan,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum polantas itu menilang pengendara motor wanita di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Rabu (28/5). Aksi Bripda E Effendi terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

“Begini, tidak ada tawar menawar, itu saja Rp 200 (ribu) nanti saya bantu. Karena kalau sudah saya tanda tangan (surat tilang) tidak bisa dibantu ini,” kata Bripka A Effendi dalam video beredar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *