Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Basit mengajukan upaya hukum praperadilan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pintu gerbang batas kota dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar. Namun gugatan tersangka ditolak majelis hakim pengadilan negeri (PN) Mamuju.
“Iya (tersangka mengajukan gugatan praperadilan),” ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Basit mengajukan praperadilan pada awal Desember dan teregister dengan perkara Nomor: 8/Pid.Pra/2025/PN Mamuju. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (24/12) sore.
Selain Basit, dua tersangka lain yang merupakan rekanan atau pekerja proyek bernama Andis (AS) dan Ahmad (AD) juga mengajukan praperadilan. Namun gugatan kedua tersangka juga ditolak dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (23/12).
Kombes Azis membenarkan jika gugatan tersangka ditolak oleh majelis hakim PN Mamuju. Oleh sebab itu, status tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu dinyatakan sah dan perkara tetap dilanjutkan.
“Jadi nanti tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) kita undang teman-teman (media),” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar. Polisi lebih dulu menetapkan Basit, Andis dan Ahmad sebagai tersangka pada Kamis (6/11).
Setelah itu, polisi kembali menetapkan mantan Kabid PUPR Mamuju yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Arman Sukirno sebagai tersangka awal Desember 2025. Keempat tersangka kini ditahan di Mapolresta Mamuju.
“Rp 1,8 miliar (kerugian negara), total lost. Sisanya kan 11 persen untuk pajak,” beber Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Kamis (11/12).
Diketahui, proyek pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju tersebut dikerjakan oleh PT Buana Raya Konstruksi (BRK) dengan anggaran mencapai Rp 2 miliar lebih pada tahun anggaran 2022/2023. Namun proyek yang dianggarkan menggunakan dana APBD Mamuju itu hingga kini belum rampung.







