Plt Kades Pattallassang Bantaeng Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,2 M - Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Untuk sementara kerugian keuangan negara hasil penyidikan ini yang sudah diestimasi oleh penyidik kurang lebih Rp 1,2 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Satria menjelaskan tersangka yang juga Camat Tompobulu memerintahkan Kaur Keuangan desa untuk mencairkan dana desa sebesar Rp 705,4 juta. Dana tersebut ditarik pada 26 Mei 2025 dan diserahkan kepada AZ, di mana Rp 205 juta diberikan secara tunai dan Rp 500 juta ditransfer ke rekening pribadi AZ.

“Jadi tidak bisa masuk ke rekening pribadi maupun diambil secara cash,” ujar Satria.

Ia menambahkan, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret dalam kasus ini apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Kita follow the money, kita ikuti aliran uang ini ke mana-mana. Kalau ada keterlibatan pihak lain, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan di rutan kelas 2B Banteng selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan 3 Agustus 2025. Tersangka AZ juga dijerat dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun atau lebih.

Untuk diketahui, Desa Pattallassang memiliki anggaran kurang lebih Rp 2.450.534.000. Dana tersebut berasal dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *