Pinta Warga Usai Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Posted on

Pemerintah akhirnya memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Warga mengapresiasi hal tersebut, namun tetap meminta bukti pencabutan izin melalui surat resmi.

Pernyataan pencabutan izin itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers yang turut dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.

“Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi seperti dilansir dari infoNews.

Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sementara, Bahlil mengatakan empat perusahaan yang dicabut IUP tersebut lantaran terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dan kemarin presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” sebutnya.

Selain adanya temuan pelanggaran lingkungan, Bahlil mengatakan empat tambang tersebut juga berada di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Menurutnya kawasan ini harus dilindungi.

“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil.

Meski begitu, ada satu tambang nikel yakni PT Gak Nikel yang izinnya tidak dicabut. Bahlil mengatakan, meskipun IUP anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi aktivitas tambang nikel di kawasan Pulau Gag agar terhindar dari kerusakan lingkungan.

“Dan sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya,” kata Bahlil.

“Jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi, betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” imbuhnya.

Ia juga mengaku mengecek langsung aktivitas tambang di Pulau Gag yang dikelola oleh PT Gag Nikel. Menurut Bahlil, saat ini terdapat sekitar 700 warga atau 300 kepala keluarga yang tinggal di pulau tersebut.

Bahlil menjelaskan bahwa total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektare (ha), hanya 260 ha yang dibuka untuk tambang. Dari luasan tersebut, sekitar 130 ha sudah direklamasi, dan 54 ha sudah dikembalikan ke negara. Adapun total produksi PT Gag dalam RKAB 3 juta WMT.

Terkait pencabutan izin itu, aktivis lingkungan dari Raja Ampat, Apei Tarami turut menyambut baik kebijakan pemerintah. Namun pihaknya mengaku butuh bukti pencabutan izin tersebut dalam bentuk surat resmi.

“Kami sebagai aktivitas tadi sadah mendengar bahwa izin 4 perusahaan sudah dicabut oleh Presiden Prabowo. Namun secara bukti berupa surat resmi yang dikeluarkan oleh presiden belum kita ketahui,” kata Apei kepada infocom, Selasa (10/6).

Menurutnya, pihaknya belum bisa percaya mengenai informasi tersebut. Baginya, bukti fisik mengenai surat pencabutan 4 izin perusahaan tersebut mesti dilihat terlebih dahulu.

“Untuk itu kami belum mempercayai secara serta merta terkait pencabutan itu. Kita minta ada bukti secara fisik yang menerangkan bahwa perusahaan itu telah dicabut. Kita juga akan mengeluarkan keterangan secara resmi untuk menanggapi pengumuman pencabutan 4 perusahaan tambang di Raja Ampat itu,” tegasnya.

Warga Minta Bukti Surat Resmi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *