Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah menyoroti metode undercover buy yang digunakan polisi dalam mengungkap kasus skincare mengandung merkuri milik kliennya. Ida menilai metode tersebut hanya diperuntukkan untuk mengungkap kasus narkotika atau barang terlarang lainnya.
“Perkaba (Peraturan Kepala Badan) Nomor 01 Tahun 2022 bahwa metode undercover buy hanya untuk narkotika, bukan untuk skincare. Skincare bukan barang terlarang ya,” ujar Ida Hamidah kepada wartawan usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (17/6/2025).
Dia pun menduga pihak kepolisian memiliki kepentingan lain terhadap kasus tersebut. Menurutnya, ada dugaan tendensi tertentu di balik proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Jelas (ada dugaan diskriminasi), kan terungkap di fakta persidangan. Target utama itu siapa? Saya tanya kan waktu itu di keterangan saksi penyidik. Saksi penyidik bilang bahwa target utama adalah Hj Mira Hayati,” tutur Ida.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Kalau terdakwa selaku target utama, kenapa tidak langsung ke pabriknya, cari di pabriknya dong. Ada enggak sih bahan merkurinya? Kan enggak ada (ditemukan merkuri di pabrik Mira Hayati),” sambungnya.
Ida juga menyebut pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar sebenarnya sudah sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk Mira Hayati. Dia menegaskan BPOM Makassar tidak pernah menemukan pelanggaran dari produk Mira Hayati.
“Tidak ada ditemukan bahan berbahaya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mira Hayati mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum atas kasus skincare mengandung merkuri. Dia pun meminta dibebaskan oleh majelis hakim dengan dalih dakwaan penuntut umum tidak terbukti.
Pada poin pertama, Mira Hayati menegaskan seluruh produk skincare miliknya telah memenuhi standar dan mengantongi izin dari BPOM. Kemudian pada poin kedua, hasil sidak BPOM ke pabriknya tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran.
“(Ketiga) Barang Bukti yang dinyatakan mengandung merkuri tersebut diambil dari distributor Rezki Amelia dan tidak ada satupun saksi yang melihat bahwa barang bukti tersebut diambil dari pabrik saya,” ujarnya.
“(Keempat) Uji lab yang dilakukan secara mandiri terhadap produk yang ada di pabrik tidak ditemukan adanya zat berbahaya,” lanjutnya.
Pada poin kelima, Mira Hayati menyadari produk skincare miliknya rawan dipalsukan. Dia pun mengaku telah rutin memperingatkan customer terhadap pemalsuan produk skincare miliknya tersebut.
“(Keenam) Saya tidak pernah membeli dan memerintahkan untuk memasukkan zat merkuri ke dalam produk milik saya,” katanya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Mira Hayati menekankan bahwa tuduhan tim jaksa penuntut umum tidak terbukti. Hal tersebut terungkap dalam fakta-fakta persidangan.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan sesuai dengan proses persidangan yang telah berlangsung selama ini, baik dalam pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap alat-alat bukti yang lain serta fakta-fakta yang timbul dalam persidangan, maka saya berkesimpulan bahwa seluruh unsur dakwaan dan tuntutan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah tidak terbukti,” katanya.