Petinggi Negara Federal Republik Papua Barat Dituduh Makar di Sorong

Posted on

Pihak mengaku petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) mendatangi sejumlah kantor pemerintahan hingga kepolisian di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Aparat menilai aksi tersebut diduga sebagai perbuatan makar.

“Polda Papua Barat Daya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan pidana makar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” kata Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Semmy Ronny Tabhaa dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Semmy mengatakan pihaknya kini mengawasi ketat aktivitas kelompok tersebut. Dia menegaskan bakal melakukan tindakan tegas atas perbuatan yang mengganggu kedaulatan NKRI.

“Kami awasi ketat aktivitas kelompok ini, termasuk distribusi konten mereka di media sosial. Setiap pelanggaran akan diproses hukum dengan tegas dan terukur kepada kelompok-kelompok mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” bebernya.

Sementara itu, Danrem 181/PVT Brigjen Totok Sutriono juga menegaskan jika kelompok NRFPB merupakan gerakan inkonstitusional. Sehingga, mereka mendukung penuh Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum.

“Kelompok NRFPB jelas merupakan gerakan inkonstitusional. TNI mendukung penuh tindakan penegakan hukum oleh Polri,” ucap Totok.

“Apabila terdapat indikasi penggunaan senjata atau ancaman serius terhadap kedaulatan, TNI akan bertindak tegas. Keutuhan NKRI adalah harga mati,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan Forkopimda langsung menggelar rapat usai kedatangan sejumlah orang yang mengaku petinggi NFRPB itu pada Senin (21/4). Rapat dihadiri oleh 10 unsur pimpinan Forkopimda, antara lain Wakil Gubernur, Danrem 181/PVT, Kabinda PBD, Wakapolda PBD, Dirintelkam Polda PBD, Kepala Kesbangpol PBD, Dandim 1802/Sorong, Ketua MRP PBD, dan Staf Ahli Gubernur.

Elisa mengungkapkan, dalam rapat tersebut Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk upaya separatis yang mengancam kedaulatan NKRI. Dia mengatakan Papua Barat Daya adalah bagian sah dari NKRI.

Selain itu, Elisa juga menegaskan bahwa NRFPB tidak sah secara konstitusional. Menurutnya, mereka telah menyebarkan narasi menyesatkan dan akan diminati pertanggungjawaban secara hukum.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa kelompok yang menamakan diri NRFPB tidak sah secara konstitusi. Mereka telah menyebarkan narasi menyesatkan dan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ucap Elisa.

“Kami akan bersinergi dengan TNI dan Polri untuk melakukan pemetaan, penindakan, serta pencegahan lanjutan terhadap aktivitas separatis. Masyarakat kami imbau untuk tidak terprovokasi,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *