Seorang petani inisial HK (43) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ketahuan membawa narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan uang Rp 10 ribu lalu dimasukkan ke dalam sedotan. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kecamatan Popayato.
“Iya, sudah diamankan kemarin pelaku (petani) asal dari Kecamatan Popayato Barat,” ujar kata Kapolres Pohuwato AKBP Busroni kepada infocom, Senin (16/6/2025).
Barang haram itu ditemukan saat personel Polres Pohuwato melakukan giat pengamanan di pos perbatasan Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato pada Minggu (15/6) sekitar pukul 07.00 Wita. Busroni mengatakan, kejadian bermula saat petugas melihat pelaku naik motor dan tidak menggunakan helm.
“Awalnya anggota kami petugas pengamanan jaga pos melihat pengendara sepeda motor Honda Revo Fit tanpa TNKB, tidak menggunakan helm sehingga pengendara sepeda motor ini diberhentikan,” ujarnya.
Busroni menyebutkan, karena gerak-gerik pelaku mencurigakan, petugas pengamanan kemudian menggeledah saku dan kendaraan HK. Hasilnya ditemukan uang Rp 10.000 yang disimpan di dalam sedotan.
“Adapun modus terduga pelaku membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menyembunyikan paket sabu di dalam uang sepuluh ribu lalu disimpan (digantung) di penutup galon (jeriken), di mana saat itu pelaku membawa satu galon bensin,” ungkapnya.
“Menurut keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Popayato,” tambahnya.
Dia menuturkan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pohuwato. HK kemudian diserahkan ke Unit Satnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti sebanyak 2 paket kecil diduga narkoba jenis sabu. Di mana pelaku membelinya dengan harga Rp 2.100.000 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti akan dilakukan pemeriksaan di BPOM Gorontalo,” jelasnya.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.